jpnn.com, PEKANBARU - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perkebunan dan Peternakan Pemkab Pelalawan tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang bersama dua temannya.
Ketiganya ditangkap saat asyik pesta narkoba di sebuah tempat Jalan Keluarga, Gang Horas, Kota Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
BACA JUGA: Viral, Driver Ojol Dihantam Honda CRV, Terpental 20 Meter, Lihat Kondisi Motornya
Kepala Subbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto mengatakan oknum berinisial RH itu dibekuk bersama dua pelaku lain berinisial H alias pendekar, 41, dan J, 41, di Gang Horas, Kota Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
"Penangkapan terhadap ketiga pelaku tak lepas dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Keluarga Gang Horas sering terjadi transaksi narkoba," Kata Edi dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.
BACA JUGA: PDP COVID-19 asal OKU Meninggal Dunia di RSUD Jend A Yani Metro Lampung
Dia mengatakan ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (12/5) malam.
Dari penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 14 paket sabu dari kantong celana GH, bong atau alat hisap sabu, yang tunai, kaca pirek dan korek api.
BACA JUGA: Penyebar Foto dan Video Asusila Mbak BL Akhirnya Ditangkap, Pelakunya Ternyata
Dari pemeriksaan menyebutkan bahwa HH yang merupakan pengusaha itu merupakan bandar saat pesta narkoba berlangsung.
Sementara dua tersangka lainnya sebagai pengguna.
BACA JUGA: Oknum PNS Tak Berkutik saat Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang
"Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna proses lebih lanjut. Dan dari hasil interogasi sementara, peran pelaku H sebagai bandar, sedangkan RH dan J berperan sebagai pemakai," ujarnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi