Lemkapi Apresiasi Pemecatan Polisi yang Menyambi Jadi Tukang Ojek

Jumat, 16 Agustus 2019 – 23:48 WIB
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. Foto: RMOL

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Iptu Triadi, dinilai sudah tepat.

Rekomendasi diambil setelah sebelumnya anggota Sabhara Polres Kendari itu tidak berdinas selama 62 hari. Iptu Triadi tidak berdinas dengan alasan mencari tambahan penghasilan sebagai tukang ojek.

BACA JUGA: Berharap Tim Teknis Polri Segera Ungkap Penganiaya Novel

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, aturan bagi setiap adanya pelanggaran disiplin dan kode etik harus ditegakkan.

"Pelanggaran disersi lebih dari 30 hari yang dilakukan secara sah dan berulang adalah pelanggaran yang tidak bisa ditolelir di kepolisian," ujar Edi di Jakarta, Jumat (16/8).

BACA JUGA: Ini Penyebab Masyarakat Makin Berani Mengkritik Polri

Menurut pakar hukum dan kepolisian dari pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini, Triadi memang memberikan alasan tidak berdinas karena mencari tambahan penghasilan dengan menjadi tukang ojek. Edi menilai pernyataan itu tidak bisa menjadi alasan.

"Pada Pasal 21 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri itu mengatur sanksi dan perbuatan apa saja yang dapat dijatuhi sanksi. Pada Pasal 21 ayat 3e disebutkan, meninggalkan tugasnya secara sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut," kata Edi.

BACA JUGA: Lemkapi: Pemikiran Menhan Jika Polri di Bawah Kementerian Tak Masuk Akal

Menurut mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, Kapolda Sultra bisa saja tidak menjalankan rekomendasi yang ada. Misalnya, memberikan sanksi yang lebih ringan seperti mutasi penempatan, kurungan atau sanksi pelanggaran lain.

"Tetapi, jika rekomendasi PTDH itu tidak dilakukan dengan tegas, sangat mungkin pelanggaran serupa bisa terjadi lagi dan ini rawan menjadi celah buat anggota menyampaikan complain ketika sanksi PTDH diberikan," katanya.

Edi menegaskan, ketika bicara aturan maka sebaiknya setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disersi tidak masuk secara berturut-turut lebih dari 30 hari tanpa alasan, harus diberikan PTDH.

"Saya kira pada prinsipnya Polri tidak melarang anggotanya mencari tambahan lain termasuk mengojek, sepanjang bisa menjalankan tugas dengan penuh displin," kata Edi.

Iptu Triadi disebut meninggalkan tugas hingga berhari-hari, dimulai pada 2017 lalu. Ketika itu ia dijatuhi sanksi administrasi karena tanpa izin meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari.

Tindakan indisipliner kembali dilakukan saat menjabat Wakapolsek Waworete, Polres Kendari. Triadi meninggalkan tugas pada 1 Agustus 2018 hingga 26 Agustus 2018. Kemudian kembali terulang saat menjabat Pama Sat Sabhara Polres Kendari, terhitung 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukang Ojek Menghilang Setelah Mengantar Penumpang pada Dini Hari


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler