jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menduga perbuatan Neno Warisman menggunakan mikrofon atau Public Adress System (PAS) yang ada di pesawat, melanggar UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
Selain Neno, awak kabin yang memberikan izin pada Neno, kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, juga patut diduga melakukan kesalahan SOP penerbangan.
BACA JUGA: Deklarasi #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi Dibatalkan
"Karena itu, Ditjen Penerbangan Udara Kemenhub sebaiknya segera berkoordinasi dengan penyidik Polri untuk memeriksa Neno," ujar Edi di Jakarta, Kamis (30/8).
Menurut pengajar Ilmu Hukum di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Jakarta ini, PAS merupakan sistem peralatan pengeras suara di kabin pesawat.
BACA JUGA: Polisi Didesak Segera Proses Kasus Neno Warisman
Sesuai aturan, peralatan itu hanya bisa digunakan oleh pilot dan awak kabin untuk memberi informasi penerbangan kepada penumpang. "Kami harapkan ini akan menjadi pembelajaran pada penumpang lain," ucapnya.
Secara khusus Edi juga menyambut positif langkah Kemenhub, yang bergerak cepat menegur pihak maskapai Lion Air.
BACA JUGA: Penjelasan Versi Istana soal Penyetop #2019GantiPresiden
"Kami mengapresiasi kinerja Ditjen Perhubungan Udara yang cepat memberikan respons. Selanjutnya, jika ditemukan ada kelalaian awak pesawat, segera diberi sanksi," kata Edi.
Sebelumnya, video Neno Warisman memakai PAS beredar luas. Aksi itu dilakukan Neno dalam penerbangan Lion Air JT 297 rute Pekanbaru-Jakarta pada Sabtu (25/8) lalu.
Neno menggunakan PAS untuk meminta maaf kepada penumpang dan bicara soal pengadangan yang dialami saat akan menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dhani dan Neno Mengadu ke DPR, Pramono Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Ken Girsang