Polisi Didesak Segera Proses Kasus Neno Warisman

Rabu, 29 Agustus 2018 – 20:16 WIB
Neno Warisman. Foto: YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Politisi Golkar Dave Laksono meminta aparat Kepolisian segera memproses kasus artis senior Neno Warisman. Sebelumnya, Neno Warisman diketahui menggunakan mikrofon pesawat atau peralatan Public Address (PA) System untuk menyampaikan curhatan-nya.  

"Kalau sudah melanggar UU Pidana ya harus diproses," kata Dave Laksono kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/8). 

BACA JUGA: Penjelasan Versi Istana soal Penyetop #2019GantiPresiden

"Itu sudah jelas ada UUnya dan tentu itu melanggar, jadi harus diproses. Siapa pun itu apakah neno Warisman atau saya sendiri. Kalau saya menggunakan pengeras suara di dalam pesawat dan bukan untuk kepentingan saya pribadi atau lain berarti saya sudah melanggar. Polisi harus memproses. Ini lebih kepada penegakan hukumnya," tegas Dave melanjutkan. 

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane juga telah menegaskan bahwa tindakan sembrono Neno Warisman sudah menyalahi Undang Undang penerbangan. Neno Warisman bahkan bisa terancam hukuman satu tahun penjara denda Rp 500 juta lantaran sempat menggunakan mikrofon yang biasa dipakai kru pesawat terbang.

BACA JUGA: Dhani dan Neno Mengadu ke DPR, Pramono Bilang Begini

"Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum," kata Neta, Selasa (28/8).

Neta mengatakan, kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung-ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan.

BACA JUGA: Ahmad Dhani dan Neno Warisman Ingin Dicatat dalam Sejarah?

Menurut Neta, aksi arogan Neno Warisman telah melanggar Pasal 344 ayat A UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.

Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personel penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.

"Untuk itu Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini dengan tuntas, apakah Neno Warisman menguasai mikrofon pesawat itu seizin kru pesawat atau tidak," katanya. Jika tidak, lanjut Neta, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan.

Dia menegaskan, jika ternyata mendapat izin, maka kru pesawat yang memberi izinnya harus segera dicabut lisensi terbangnya. "Pihak-pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa," ujar Neta.

Kementerian Perhubungan pun telah menyatakan perbuatan Neno sebagai pelanggaran prosedur. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan, pengumuman di pesawat hanya boleh disampaikan oleh kru kabin.

Lalu, apa sih sebenarnya peralatan Public Address (PA) System itu?. Melansir laman angkasa.co.id, Public Address (PA) System adalah serangkaian sistem peralatan pengeras suara yang terintegrasi di dalam kabin pesawat.

Peralatan ini berfungsi untuk membantu pilot maupun awak kabin memberikan informasi kepada penumpang mengenai penerbangan.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Neno Warisman Bantah Berstatus Kader PKS


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler