Lempari Sekolah Lain dengan Batu, Empat Pelajar Diamankan

Senin, 24 September 2018 – 20:53 WIB
Empat pelaku yang melempari gedung sekolah. Foto PojokBekasi

jpnn.com, BEKASI - Polsek Bantargebang meringkus empat pelajar SMK swasta karena kedapatan menyerang SMK Pijar Alam, Kecamatan Mustikajaya.

Akibatnya, sekolah di timur Bekasi tersebut mengalami kerusakan parah hingga kaca jendela sekolah pecah berantakan.

BACA JUGA: Polisi Makin Ketat Jaga JPO di Area Tol

Empat pelajar yang diamankan itu adalah CK (17), GA (17), AY (17), dan MD (17). Empat pelajar tersebut saat ini berada di Mapolsek Bantargebang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami amankan di rumahnya masing-masing di Bekasi,” kata Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo, Senin (24/9).

BACA JUGA: Perketat Keamanan JPO di Overpass Tol

Menurutnya, para tersangka tersebut diamankan di wilayah Bantargebang dan Mustikajaya.

Saat diamankan, mereka mengakui perbuatannya bahwa telah memecahkan kaca jendela menggunakan batu dengan cara dilempar.

BACA JUGA: Pelempar Batu di Tol Dibekuk, Ini Dugaan Sementara Kapolda

“Pecahan kaca dan batu kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.

Siswo menjelaskan, peristiwa brutal itu terjadi saat para pelajar tersebut mendatangi siswa SMK Pijar Alam berinisial S (17) dan T (17) di sekolahnya pada Sabtu (22/9) siang.

Saat itu, mereka menantang para saksi untuk menggelar tawuran di tempat lain.

“Kapan anak buah lu pulang?,” ujar Siswo menirukan ucapan pelaku.

Takut menjadi korban kekerasan, S dan T kemudian menutup pagar sekolah dan bergegas masuk ke dalam lobi.

Sekitar lima menit kemudian, sekelompok siswa yang datang menggunakan belasan sepeda motor langsung melempar sekolah dengan kaca dan petasan.

“Ada sekitar 20 siswa yang melempar batu,” ungkapnya.

Puas melampiaskan amarahnya, kata Siswo, para pelajar itu bergegas melarikan diri. Pihak sekolah kemudian melaporkan hal ini ke Mapolsek Bantargebang untuk ditindaklanjuti.

Apalagi para pelajar tersebut sudah sering menggelar tawuran hingga beberapa waktu menelan korban.

Kanit Reskrim Polsek Bantargebang AKP Dimas Satya Wicaksana menambahkan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas tersangka berdasarkan keterangan para saksi dari pelajar, warga, dan sekolah.

Berbekal keterangan itu, penyidik langsung menciduk mereka saat tidur.

“Saat diinterogasi di rumahnya, mereka mengakui perbuatannya. Aksi itu dilatarbelakangi oleh dendam lama kelompok pelaku dengan korban,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Sebab perbuatan tersangka telah merugikan pihak sekolah senilai Rp15 juta.(kub/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilempar Batu dari Atas JPO, Pengemudi Langsung Tewas


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler