BACA JUGA: Buyung: Dugaan Niat Menghancurkan KPK Makin Jelas
Kehadiran Yusril, menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Arminsyah, adalah sebagai saksi dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Depkum HAM pada tahun 2007."Beliau (Yusril, Red) diperiksa sebagai saksi pada tersangka Ali Amran," kata Arminsyah kepada wartawan, sebelum pemeriksaan digelar.
Arminsyah mengatakan bahwa pemberkasan terhadap tersangka Ali Amran terhambat, karena (yang bersangkutan) sakit sehingga pemanggilan kepada saksi juga tertunda
BACA JUGA: Pimpinan Polri Dilaporkan ke Komnas HAM
Karena yang lain sudah putus," ujarnya.Dalam perkara kasus Sisminbakum di Depkum HAM, beberapa terdakwa memang sudah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
BACA JUGA: Polri Bantah Tekan Wiliardi
Sedangkan mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Woworuntu, divonis empat tahun penjara pada Oktober 2009.Mengenai posisi Yusril, lantas muncul pertanyaan apakah tak tertutup kemungkinan keterkaitannya sebagai saksi kemudian bisa menjadi tersangka? "Itu bahasa siapa?" kata Arminsyah pula bertanya balik.
Yusril sendiri hari ini diperiksa selama tiga jam setengahMantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 13.30 WIB"Hanya pemeriksaan keterangan tambahan atas kasus terdahuluGak ada yang baruDah selesai," ujar Yusril singkat.
Menurut Yusril, pihaknya hanya melengkapi berkas yang sudah lama pada kasus Sisminbakum tersebut"Cuma melengkapi keterangan yang lalu ajaYa, gak ingat sayaPokoknya hanya melengkapi aja," ujarnya lagi sambil berlalu(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ragukan Sosok Yulianto Ada
Redaktur : Tim Redaksi