Pimpinan Polri Dilaporkan ke Komnas HAM

Rabu, 11 November 2009 – 14:46 WIB
JAKARTA- Pengakuan Wiliardi Wizard (WW) di persidangan Selasa (10/11) kemarin, tentang adanya tekanan dari pimpinan Polri, untuk menjebak mantan Ketua KPK Antasari Azhar, tampaknya akan menjadi bola panas baru bagi polri.

Tak hanya menceritakan di depan persidangan, Wiliardi Wizard ternyata juga melaporkan perkara itu secara resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)"Sudah pernah hal ini disampaikan (ke Komnasham)," kata Apolos Djara Bonga, kuasa hukum Wiliardi Wizard di Bareskrim, Mabes Polri Rabu (11/11) siang tadi.

Dikatakan, Komnas HAM akan melakukan investigasi terhadap laporan yang dilayangkan kliennya itu. 

Selain ditekan, tambah Apolos, Wiliardi mengaku, mendapat intimidasi lainnya terutama dalam tiga hari pertama pemeriksaan, yaitu 28-30 April 2009 lalu

BACA JUGA: Polri Bantah Tekan Wiliardi

Saat itu pemeriksaan dilakukan tanpa adanya pengacara yang mendampingi
Padahal aturannya, dalam KUHAP untuk perkara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, tersangka memiliki hak didampingi kuasa hukum

BACA JUGA: Polisi Ragukan Sosok Yulianto Ada

Selain itu, tersangka juga tidak bisa makan dan tidur selama tiga hari karena tingginya tekanan.

"Bagaimana mau makan kalau dipresure (ditekan) tiga hari," tambahnya

Selain itu, Apolos juga mengemukakan  kejanggalan lain dalam pemeriksaan Wiliardi Wizard, dalam hal surat penangkapan
Surat itu bukannya diterima saat atau sebelum penangkapan, melainkan tiga hari setelah pemeriksaan pertama.

Saat itu, Apolos, mengaku pernah menyarankan agar Wiliardi Wizard mengadukan perkara ini melalui proses Pra Peradilan

BACA JUGA: Dua Bocah Gizi Buruk Meninggal

"Tapi Pak Wiliardi bilang jangan, saya masih hargai institusi (polri)," tambahnya.

Kedatangan Apolos ke Bareskrim, untuk mengklarifikasi rencana pemeriksaan kliennya ituAlasannya rencana pemanggilan itu, tak menggunakan surat pemanggilan resmi.

Sebagai gambaran dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa lalu, Wiliardi Wizard menceritakan adanya tekanan dari salah seorang pimpinan polri.

Terdakwa pembunuhan direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain itu, diminta merubah keterangan, dengan sasaran menjerat Antasari Azhar.(zul/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Satu UU Rp 5,8 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler