Lengkapi Petunjuk Jaksa, Bareskrim Limpahkan Berkas BW ke Kejaksaan

Senin, 11 Mei 2015 – 18:42 WIB
Foto dok Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri merampungkan berkas kasus dugaan memerintahkan memberikan kesaksian palsu persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 di Mahkamah Konstitusi, dengan tersangka Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

Berkas mantan pengacara Ujang Iskandar saat bersengketa di MK itu diserahkan kembali kepada Kejaksaan Agung, Senin (11/5).

BACA JUGA: Sudah Saatnya Tenaga Perawat Indonesia Kantongi Sertifikat Internasional

"Sudah kita limpahkan kembali (P-19) berkas BW sore ini. Kita sudah penuhi petunjuk jaksa," kata Kepala Sub Direktorat VI Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona, Senin (11/5).

Menurut Bolly,  berkas itu diserahkan setelah pihaknya memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa saat mengembalikan berkas itu ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Nilai Tertinggi TKD se-Sultra tak Lulus CPNS

Dia mengatakan, saat itu jaksa meminta keterangan saksi tambahan. Sedangkan bukti, kata dia, dianggap jaksa sudah cukup. "Mudah-mudahan (berkas) sudah bisa dinyatakan lengkap," ujar Bolly.

Pada bagian lain, Bolly optimis memenangkan praperadilan yang diajukan BW. Dia menegaskan, alat-alat bukti nanti akan dibuka di persidangan. "Akan kita buka semua alat bukti di praperadilan," kata Bolly.

BACA JUGA: Listrik Pasti Sentrum 50 Daerah Perbatasan dan Pulau-pulau Kecil Tahun ini

Menurutnya, penyidik mempunyai lebih dari dua alat bukti menjerat BW. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... RA Ternyata Sudah Jadi Muncikari Sejak 2012


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler