jpnn.com, JAKARTA - Suparman tidak hanya lepas dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Riau 2014-2015.
Setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 Februari 2017 lalu, kini surat keputusan (SK) pengaktifannya kembali sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul), Riau, telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
BACA JUGA: Alami Stagnasi, Novel Besok Jalani Operasi
Hal ini terkonfirmasi dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Sumarsono, Rabu (17/5). "Benar (jabatan Suparman sudah diaktifkan lagi)," ujar dia menjawab JPNN.com.
Saat ini, dirjen Otda menunggu SK Mendagri itu dijemput oleh utusan Pemprov Riau ke Jakarta. "Menunggu dijemput besok," tambah mantan Plt gubernur DKI Jakarta itu.
BACA JUGA: KPK Masih Yakin Polisi Bisa Ungkap Peneror Novel
Namun demikian, vonis bebas untuk Suparman belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Bila MA menganulir putusan tingkat pertama atas Suparman dan menyatakan dia bersalah, maka ketua DPD Golkar Rohul itu terancam diberhentikan. Sebaliknya jika dinyatakan tidak bersalah, nama baiknya akan direhabilitasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 84 UU 23/2014 tentang Pemda.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Tegas! PPP dan Demokrat Tolak Hak Angket KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuk, Kenali Sandi Para Pelaku Korupsi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam