jpnn.com, JAKARTA - Tindakan tegas aparat terhadap jambret yang beraksi kepada Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Syarief Burhanudin sudah tepat.
Pasalnya, pelaku melawan petugas saat akan ditangkap.
BACA JUGA: Pejabat KemenPUPR Korban Jambret Belum Bisa Diperiksa
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya kini hanya memproses hukum A, dia adalah peaku yang ditangkap dalam keadaan hidup.
Sementara FS telah terbujur kaku di kamar mayat.
BACA JUGA: Pejabat KemenPUPR Dijambret saat Bersepeda di Kota Tua
Hengki menuturkan, penangkapan ini dilakukan pada Jumat (29/6) dini hari di dua lokasi terpisah. Untuk A ditangkap di Jakarta Barat, sementara FS di Jakarta Utara.
"Pelaku melakukan perlawanan dengan menembak ke arah petugas sehingga mengancam nyawa petugas dan warga sekitar," kata Hengki.
BACA JUGA: Hendak Mudik, 2 Wanita ini Dijambret di Bekasi
Atas hal tersebut, polsi akhirnya menembak FS di bagian dada dan kaki.
Ketika itu, dia sempat dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diberi pertolongan. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Akibat perbuatannya, A dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. A terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Diketahui, Dirjen Bina Konstruksi KemenPUPR Syarief Burhanudin menjadi korban penjambretan saat bersepeda di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (24/6).
Dalam insiden itu, Syarief mengalami luka serius karena terjatuh saat berusaha mempertahankan barang yang dijambret kedua pelaku. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Uang untuk Biaya Sekolah, Siswa SMK Menjambret
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan