Lesbian di Bandung Tikam Leher Pasangan Gegara Cemburu, Begini Kronologinya

Senin, 17 Maret 2025 – 12:36 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (17/3/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang wanita lesbian yang melakukan aksi pembunuhan terhadap pasangannya.

Peristiwa itu terjadi di indokes yang terletak di Jalan Siliwangi, Kota Bandung pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

BACA JUGA: Warga Semarang Darso Dibunuh dengan Cara Dianiaya Polisi, Sadis

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan saat kejadian ada empat orang yang merupakan pasangan sesama jenis.

Keempat orang itu menginap bersama di indekos sejak sehari sebelum kejadian. Saat menginap keempatnya yakni LW, BL, MI, dan Irma, menenggak minuman keras (miras).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanjung Priok

Di bawah pengaruh alkohol, saat hendak tidur terjadi perselisihan di antara BL, LW, MI, dan Irma yang kemudian menjadi korban.

“Pada saat hendak tidur terjadi perselisihan karena ada beberapa pasangan yang seharusnya tidur bersama ini mereka bertukar pasangan, ada yang tidak mau dengan pasangannya,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (17/3).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Korban: Polda Jateng Harus Transparan Tangani Kasus Brigadir AK Si Pembunuh Bayi

Puncaknya, BL yang berseteru dengan korban Irma akhirnya menusukan pisau ke bagian leher Irma hingga tewas.

“Setelah menusuk leher kemudian koran tergeletak. Dari tersangka langsung membawa ke Rumah Sakit (RS) Salamun dan dihubungilah kakak korban,” tuturnya.

Kepada keluarga korban, kata Budi, tersangka mengatakan bahwa Irma menjadi korban pembegalan.

Pihak keluarga yang menaruh curiga, akhirnya melaporkan kematian adiknya itu kepada pihak berwajib.

“Dihubungi kakak korban dan datang kemudian dijelaskan kepada kakak korban bahwa korban terkena begal. Tetapi keluarga korban tidak percaya dengan keterangan bahwa korban dibegal dan melaporkan ke Polsek Ciamis,” jelasnya.

“Korban itu bukan karena begal, karena memang terjadi penganiayaan atau pembunuhan penusukan dengan menggunakan pisau,” tandasnya.

Atas perbuatannya, BL dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Sementara dua tersangka lain dikenakan Pasal 221 KUHP karena menghalangi proses penyidikan. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler