jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mendukung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang.
Dia pun memberikan instruksi kepada anggota fraksinya di Komisi IX DPR guna mempercepat pembahasan agar RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bisa ketok palu.
BACA JUGA: Menaker Ida Sebut Percepatan Pengesahan RUU PPRT jadi Landasan Lindungi Pekerja
Muzani menilai RUU PPRT bentuk keseriusan pemerintah dan DPR dalam memberikan perlindungan hukum di sektor pekerja rumah tangga. Sementara, dalam konteks kehidupan modern, keberadaan dan peran pekerja rumah tangga sangat diperlukan.
Di sisi lain, dia menyebut belum ada proteksi hukum perundang-undangan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga (PRT) itu sendiri.
BACA JUGA: Seharusnya Pemerintah Membalas Budi Guru Honorer, Angkat Jadi ASN PPPK atau PNS
"Itu sebabnya Fraksi Gerindra mendorong agar RUU PPRT ini segera dibahas dan ditetapkan sebagai undang-undang," kata Muzani melalui keterangan tertulis, Selasa (24/1).
Menurut Muzani, peraturan perundangan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi PRT selama ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
BACA JUGA: Honorer Dihapus 2023? Prof Zainuddin Maliki Ingatkan Utang Budi Pemerintah
Hal itu dinilai bukan payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan serta pengakuan bagi PRT.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebut juga belum mengatur tentang PRT, termasuk hak-haknya sebagai pekerja.
"Itu sebabnya pengesahan RUU ini menjadi penting sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang," tutur wakil ketua MPR itu.
Selain itu, RUU PPRT ini juga untuk membangun ekosistem kerja yang baik antara pekerja dan majikannya, yakni dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hubungan kerja tersebut.
RUU tersebut juga dapat mengatur tentang standarisasi profesi PRT melalui pendidikan dan pelatihan yang memadai.
"Dengan begitu hubungan antara pekerja dan pemberi kerja itu bisa terbangun dengan baik, karena adanya kepercayaan dan kesepakatan tentang profesionalitas dan keterampilan PRT yang sudah terstandarisasi,' kata Muzani.(fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disentil Jokowi soal RUU PPRT, Kemenkumham Segera Berkoordinasi dengan DPR
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam