jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Lesti Kejora tidak hanya mencabut laporan KDRT yang menjerat suaminya.
Pelantun Sekali Seumur Hidup itu juga ternyata mengajukan permintaan penangguhan penahanan untuk sang suami.
BACA JUGA: Akun Rizky Billar Hilang Setelah Lesti Kejora Cabut Laporan, Ada Apa?
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers Jumat (14/10).
Ade mengatakan pihaknya menerima dua permintaan penangguhan penahahan.
BACA JUGA: Pilih Berdamai, Lesti Kejora Bakal Tinggal Serumah Lagi dengan Rizky Billar?
"Penangguhan penahanan dari istri yang juga korban dan kuasa hukum tersangka," kata Ade kepada awak media.
Ade mengungkapkan pihaknya segera memenuhi permintaan penangguhan penahanan Billar.
BACA JUGA: Kapolda Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Kasusnya Bikin Bergeleng
Menyusul hal tersebut, Billar pun bakal dipulangkan, malam ini.
"Iya, (dipulangkan) malam ini," tuturnya.
Meski dipulangkan, Ade menyebut Billar masih berstatus sebagai tersangka.
Proses penyidikan pun masih terus berjalan. Selain itu, restorative justice juga masih dalam
Oleh karena itu, Billar tetap diharuskan melakukan prosedur wajib lapor.
"Selama wajib lapor, proses penyidikannya masih berlangsung," imbuhnya.(mcr31/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah