Lesti Kejora Cabut Laporan, Komnas Perempuan Minta Polisi Lakukan Ini

Selasa, 18 Oktober 2022 – 04:29 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora. Foto: Firda Junita/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani meminta Polri untuk melanjutkan proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Rizky Billar.

Menurut Andy, kasus KDRT harus tetap dilanjutkan meski Lesti Kejora telah mencabut laporannya.

BACA JUGA: Komnas Perempuan Sindir Konten KDRT Baim Wong, Itu Tidak Patut, Melukai Perasaan

"(dilanjutkan) dengan maksud untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari," kata Andy Yentriyani di Jakarta, Senin (17/10).

Dia menegaskan bahwa pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum.

BACA JUGA: Hotman Paris Blak-blakan Soal Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar

Sebab, kata dia, pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan.

Komnas Perempuan juga meminta kepolisian dan masyarakat agar waspada dengan adanya potensi siklus kekerasan.

BACA JUGA: Rizky Billar Sudah Menjalani Wajib Lapor Perdana, Pengacara Menunggu Ini

Pasalnya, dalam siklus kekerasan, korban, dan pelaku akan terus berputar dari kondisi tanpa kekerasan, ketegangan, ledakan kekerasan, dan rekonsiliasi.

"Namun dari waktu ke waktu, ledakan kekerasan dapat menjadi lebih intensif dan dapat menjadi sangat fatal dengan mengakibatkan luka yang serius hingga meninggal dunia," katanya.

Polisi juga diminta tidak melakukan pendekatan keadilan restoratif karena dapat membuka celah impunitas pelaku dan meneguhkan siklus KDRT.

Hal tersebut karena pasal yang disangkakan terhadap pelaku tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.

Selain itu, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif belum memuat penanganan khusus dalam kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk KDRT.

"Perkapolri ini hanya memuat langkah pelaku untuk permohonan maaf dan penggantian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tanpa disertai dengan pengaturan mengenai langkah-langkah lanjutan yang wajib dilakukan oleh pelaku agar memastikan kejadian serupa tidak berulang," jelasnya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler