Letjen Chandra: Brigjen Junior Diduga Tidak Menaati Perintah Dinas

Selasa, 22 Februari 2022 – 19:10 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, JAKARTA - Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo membeber alasan penahanan terhadap Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat Brigjen TNI Junior Tumilaar. 

Jenderal bintang tiga itu menjelaskan bahwa Brigjen Junior ditahan lantaran diduga tidak menaati perintah dinas sebagaimana Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.

BACA JUGA: Brigjen Junior Ditahan, Jenderal Dudung Beri Penjelasan Begini

"Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya, serta menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," kata Letjen Chandra ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (22/2). 

Letjen Chandra menjelaskan Brigjen Junior ditahan Puspomad sejak 31 Januari - 15 Februari 2022. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

BACA JUGA: Aksi Heroik Prajurit TNI Ini Berbuah Penghargaan dari Jenderal Dudung, Begini Ceritanya

Selanjutnya, Brigjen Junior dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok. “Sampai dengan proses hukum," tegas Letjen Chandra.

Dia membenarkan informasi bahwa Brigjen Junior sejak dua hari mengalami gangguan kesehatan asam lambung.

BACA JUGA: Ingat Brigjen Junior? Dia Penasihat Warga Bojong Koneng dan Hadir di DPR, Lihat!

"Yang bersangkutan telah diperiksa oleh dokter dari Puspomad serta diberikan pengobatan," katanya.

Sebelumnya, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan alasan penahanan Brigjen  Junior di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Menurut dia, Brigjen Junior ditahan karena bertugas di luar kewenangannya.

Jenderal Dudung mengatakan setiap prajurit kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

 "Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelas Dudung.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim, karena dua unsur ini yang bewenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.

Tak hanya itu, dengan jabatannya sebagai Staf Khusus Kasad, Brigjen Junior seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.

 "Staf khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tetapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," paparnya. 

 Diketahui, Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Sebelumnya, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2).

Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Dalam surat itu, Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City. 

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam suratnya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler