Letjen Chandra: Brigjen Junior Sudah Diperiksa Dokter Puspomad

Selasa, 22 Februari 2022 – 15:15 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Chandra W Sukotjo mengatakan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar sempat mengalami gangguan kesehatan pada dua hari lalu, ketika menjalani penahanan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 

Namun, Letjen Chandra memastikan bahwa Puspomad sudah memberikan layanan kesehatan setelah Brigjen TNI Junior Gumilaar merasa ada gangguan pada kesehatannya. 

BACA JUGA: Brigjen Junior Ditahan, Jenderal Dudung Beri Penjelasan Begini

"Brigjen TNI JT sejak dua hari lalu mengalami gangguan kesehatan (asam lambung) dan telah diperiksa oleh dokter Puspomad serta diberikan pengobatan," kata Letjen Chandra melalui layanan pesan, Selasa (22/2).

Alumnus Akademi Militer (Akmil) 1988 itu mengatakan Brigjen Junior menjalani penahanan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022. 

BACA JUGA: Ingat Brigjen Junior? Dia Penasihat Warga Bojong Koneng dan Hadir di DPR, Lihat!

Brigjen Junior ditahan dalam rangka proses penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas.

Menurut Letjen Chandra, berkas perkara Brigjen Junior telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta. 

BACA JUGA: Aksi Heroik Prajurit TNI Ini Berbuah Penghargaan dari Jenderal Dudung, Begini Ceritanya

"Selanjutnya, Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum selanjutnya," bebernya.

Sebelumnya, Brigjen Junior menyurati KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat dirinya menjalani penahanan di RTM Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 

Brigjen Junior dalam suratnya mengeluh sakit asam lambung atau GERD, dan meminta dievakuasi ke RSPAD dari RTM Cimanggis.

Junior juga memohon agar diampuni karena bersalah membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun. Jadi, memasuki usia pensiun," tulis Brigjen Junior Tumilaar pada surat itu.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler