Letjen Doni Terbitkan 2 SE Satgas Covid-19 Sekaligus, Ada Satu soal Penggunaan GeNose

Rabu, 27 Januari 2021 – 00:00 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Foto: Ricardo/JPNN

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo kembali mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan di masa pandemi.

Tentara berpangkat letnan jenderal itu menerbitkan dua surat edaran sekaligus yang semua bertarikh 26 Januari 2021. Pertama ialah SE Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Kemenhub Pakai GeNose Deteksi Covid-19 di Stasiun KA, Pak Ganjar Semringah

Regulasi baru itu memperpanjang SE Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE Nomor 1 Tahun 2021 mengatur pembatasan perjalanan dalam negeri selama periode 9 Januari-25 Januari 2021.

Berdasar SE 1 Tahun 2021, pengguna transportasi udara dari maupun ke Pulau Jawa dan di dalam Pulau Jawa, baik antarprovinsi atau kabupaten/kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari Covid-19 menggunakan tes RT-PCR paling lama 3x24 jam atau rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

BACA JUGA: Letjen Doni Monardo Keluarkan Imbauan Penting Usai Terpapar Covid-19, Tolong Disimak

Namun, SE Nomor 5 Tahun 2021 menambah ketentuan khusus untuk pengguna transportasi kereta api di luar kawasan satu aglomerasi dimungkinkan menggunakan tes menggunakan GeNose selain RT-PCR ataupun rapid test antigen.

GeNose merupakan alat non-invasif yang memberikan hasil lebih cepat dan reliabilitas tinggi dalam pemeriksaan Covid-19. Alat temuan Universitas Gadjah Mada itu juga berbiaya murah.

BACA JUGA: Pak Doni Terbitkan SE Lagi, Perpanjang Larangan WNA Masuk RI

Adapun surat edaran kedua ialah SE Nomor 6 Tahun tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE ini juga memperpanjang ketentuan sebelumnya tentang pembatasan bagi WNA ataupun WNI yang masuk ke Indonesia.

Pembatasan bagi WNA dan WNI dari luar negeri yang berlaku pada 9-25 Januari 2020 diperpanjang lagi sampai 8 Februari 2020. "Surat edaran ini berlaku sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi," tulis Doni dalam kedua SE tersebut.(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler