jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo memperpanjang pelarangan terhadap warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
BACA JUGA: Jenis Baru Covid-19 Mengganas, RI Tolak Kedatangan WNA Selama 1-14 Januari 2021
Menurut Doni, perpanjangan pelarangan tersebut sebagai antisipasi penyebaran varian baru SARS COV-2 berkode B117 yang lebih mudah menular. Adapun perpanjangan pelarangan itu berlaku selama 15-25 Januari 2021.
“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA," ujar Doni sebagaimana siaran pers Satgas Covid-19.
BACA JUGA: Ini Syarat untuk WNI yang Akan Masuk Indonesia setelah Perjalanan dari Luar Negeri
Namun, ada pengecualian dalam pelarangan itu. Di antaranya ialah WNA dengan izin tinggal diplomatik, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) ataupun kartu izin tinggal tetap (KITAP), serta yang diperbolehkan masuk berdasar pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
Walakin, WNA dalam pengecualian maupun WNI yang baru tiba dari luar negeri wajib menjalani beberapa ketentuan.
BACA JUGA: Kebijakan Larangan Masuk WNA Harus Diikuti Ketegasan Pelaksanaan
Pertama, seluruh WNI maupun WNA dari perjalanan internasional langsung maupun transit wajib menunjukkan hasil negatif tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) di negara asal yang sampelnya diambul dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya WNI maupun WNA pelaku perjalanan internasional yang baru saja tiba di Indonesia harus menjalani tes ulang RT-PCR.
Kedua, WNA dan WNI yang baru tiba dari luar negeri wajib menjalani karantina selama 5 hari. Khusus WNI dapat menjalani karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan pemerintah.
Sementara bagi WNA harus menjalani karantina dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.
Khusus kepala perwakilan negara asing dan keluarganya yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Sementara diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.
Ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama 5 hari terhitung mulai saat kedatangan wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasilnya positif, yang bersangkutan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Untuk WNI yang positif Covid-19 akan menjalani perawatan dengan biaya pemerintah. "Bagi WNA dengan biaya mandiri," tutur Doni.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga