Letjen Ganip Warsito Ingatkan Syarat Isoman Bagi Warga Positif Covid-19

Minggu, 29 Agustus 2021 – 22:21 WIB
Kepala BNPB Letjen Ganip Warsito saat meninjau pelaksanaan PPKM dan isolasi terpusat (isoter) penanganan pasien Covid-19 di Kota Banda Aceh, Minggu (29/8). Foto: dokumentasi BNPB

jpnn.com, BANDA ACEH - Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito menyampaikan pesan mengenai syarat isolasi mandiri (isoman) bagi warga positif Covid-19 yang perlu diperhatikan petugas posko.

Pesan soal syarat isoman itu disampaikan Letjen Ganip Warsito saat meninjau pelaksanaan PPKM dan isolasi terpusat (isoter) penanganan pasien Covid-19 di Kota Banda Aceh, Minggu (29/8).

BACA JUGA: Puan Maharani Bakal Memelototi Kebijakan Pemerintah Menangani Covid-19

Menurut dia, para petugas posko perlu mengetahui situasi warga yang melakukan isoman agar tidak menularkan virus kepada anggota keluarga yang lain.

Ganip menyebut warga yang melakukan isoman merupakan yang tidak bergejala atau bergejala ringan, kemudian umurnya di bawah 46 tahun.

BACA JUGA: Pengorbanan PNS soal Tunjangan Kinerja Tak Sia-Sia, Pertumbuhan Ekonomi Melejit

“Yang Ketiga, rumahnya memenuhi syarat untuk isoman,” ujar Ganip di Posko PPKM Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Dia mencontohkan rumah yang direkomendasikan untuk isoman, seperti berventilasi baik atau ruang tidur yang memiliki kamar mandi sendiri sehingga tidak ada kontak dengan anggota keluarga lain.

BACA JUGA: Solusi Agar PNS Tetap Terima Tunjangan Kinerja Gaji ke-13 & THR

Ganip juga meminta petugas posko untuk memperhatikan syarat lain bagi warga positif Covid-19 yang isoman, yaitu, anggota keluarga yang termasuk kelompok rentan, seperti orang tua, bayi atau mereka yang mempunyai komorbid. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler