Pengorbanan PNS soal Tunjangan Kinerja Tak Sia-Sia, Pertumbuhan Ekonomi Melejit

Minggu, 29 Agustus 2021 – 16:55 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan (Hergun) menyebut refocusing tunjangan kinerja (tukin) PNS sebagai komponen THR dan gaji ke-13 terbukti berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi kuartal II 2021.Foto: dokpri Hergun

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai pengorbanan PNS yang merelakan tunjangan kinerja atau tukin mereka pada 2021 direalokasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) membuahkan hasil.

"Pengorbanan PNS tidak sia-sia, dana tunjangan kinerja PNS yang di-refocusing ke dalam anggaran PEN terbukti memberi dampak positif terhadap penguatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2021," kata Hergun -sapaan Heri Gunawan di Jakarta, Minggu (29/8).

BACA JUGA: Solusi Agar PNS Tetap Terima Tunjangan Kinerja Gaji ke-13 & THR

Menurut BPS, pada kuartal II-2021 konsumsi rumah tangga tumbuh 5,93 persen (yoy). Sementara pertumbuhan ekonomi melejit sebesar 7,07 persen (yoy).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS pada 2021 totalnya mencapai Rp 60 triliun, di mana alokasi untuk THR sebesar Rp 30 triliun dan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp 30 triliun.

BACA JUGA: Daerah Ini Gratiskan Swab Antigen Peserta Tes CPNS 2021 & PPPK, Alhamdulillah

Dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Sementera aturan teknisnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Namun, pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja sebagai salah satu unsur dalam pemberian THR dan gaji ke-13. Akibatnya, dana tunjangan kinerja sebesar Rp 12,4 triliun tidak terdistribusi sebagai bagian dari THR dan gaji ke-13.

BACA JUGA: Utang Luar Negeri Menggunung, Arief Poyuono Beri Saran kepada Jokowi

Hergun menilai kebijakan itu sudah sesuai dengan PP 63 Tahun 2021, di mana pada Pasal 6 menyebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemudian pada Pasal 10 juga menjelaskan berbagai tunjangan yang tidak masuk ke dalam cakupan THR dan gaji ke-13. Salah satunya adalah tunjangan kinerja.

Dana tunjangan kinerja PNS itu kemudian dialihkan pemerintah untuk refocusing anggaran Tahap Kedua 2021 guna memperkuat program PEN.

Anggaran PEN 2021 sendiri tercatat mencapai Rp 744,75 triliun. Alokasi mencakup klaster kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, dukungan UMKM dan korporasi, serta insentif usaha.

"Dapat disimpulkan, tidak adanya dana tunjangan kinerja sebagai salah satu unsur dalam THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk pengorbanan dan sekaligus kontribusi para PNS untuk meringankan beban negara," tutur Hergun.

Wakil ketua Fraksi Gerindra itu memahami kebijakan itu terasa berat karena di sisi lain para PNS juga membutuhkannya untuk memenuhi kebutuhan selama Pandemi.

"Namun negara lebih membutuhkannya untuk memperkuat daya beli masyarakat, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan akibat meningkatnya PHK selama pandemi, serta untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi," tambah Hergun. (fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler