jpnn.com - MANADO - Mantan Pangdam XIII/Merdeka Letjen TNI (Purn) Denny Djoike Tuejeh mendaftarkan diri sebagai bakal calon (bacalon) gubernur Sulawesi Utara melalui Partai Nasdem, Selasa (7/5) malam untuk Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Ketua Tim Penjaringan Bacalon Gubernur Sulut dari Partai Nasdem Vivi Kaeng mengatakan Denny Tuejeh mengutus langsung tim pemenangan di kantor sekretariat partainya dengan membawa semua berkas pendaftaran.
BACA JUGA: Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024
"Tim pemenangan Tuejeh mendaftarkan pencalonan dengan membawa semua persyaratan yang diatur oleh partai kami, karena dokumen persyaratan sangat penting sebagai kajian administrasi," katanya di Manado, Rabu (8/5).
Vivi menambahkan bahwa Tuejeh bahkan siap mengikuti semua tahapan yang sudah ditetapkan Partai NasDem, termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
BACA JUGA: NasDem Kalteng Pastikan Tidak Ada Jalur Khusus dalam Pendaftaran Pilkada Serentak 2024
"Seusai tim memasukkan semua berkas untuk pencalonan, tim penjaringan melakukan wawancara secara online atau virtual kepada Jenderal Tuejeh," ungkapnya.
Dia mengatakan Partai Nasdem tidak pernah meminta mahar kepada seluruh bacagub dan wakil gubernur, termasuk bakal calon bupati dan wali kota di Sulawesi Utara.
BACA JUGA: Mayjen TNI Denny Tuejeh Peringatkan Prajurit Bintara di Kodam Merdeka
Sementara dalam wawancara virtual, Denny Tuejeh juga menyatakan akan ikut semua tahapan yang ditetapkan tim penjaringan Partai Nasdem, dan siap bersaing dengan calon lainnya. "Itu sudah menjadi ketentuan di internal partai, saya harus mematuhinya," kata Tuejeh yang juga mantan Inspektur Jenderal TNI AD (Irjenad) tersebut.
Selain Denny Tuejeh, bakal calon lain yang sudah mendaftar, yakni Mayjen TNI Purn Wanti Mamahit, Irjen Pol (Purn) Carlo Tewu dan Bupati Talaud Elly Lasut.
Pada Pemilu 2024, Partai Nasdem hanya mendapatkan enam kursi di DPRD Sulut.
Partai NasDem masih harus melakukan koalisi dengan parpol lain untuk memenuhi syarat pencalonan 20 persen, yakni sembilan kursi dari 45 kursi di DPRD, untuk berhak mengusung calon gubernur dan wakil gubernur Sulut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi