jpnn.com, BATAM - Koordinator Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, Filmon Warouw berharap UU ITE bisa menjaga ruang digital menjadi lebih bersih, sehat, beretika, dan dimanfaatkan secara produktif.
Selain Indonesia, negara-negara anggota ASEAN lainnya juga menghadapi tantangan dalam hal menjaga kebebasan berekspresi.
BACA JUGA: PT PP Garap Infrastruktur Pendukung Rumah Sakit Internasional Bali di Sanur, Begini Progresnya
Hal itu disampaikan Filmon dalam webinar series #5 ASEAN Talk: 'ASEAN, HAM, dan Kebebasan Berekspresi', di Batam, Kamis (20/10).
“ASEAN sebenarnya telah mengesahkan Deklarasi Hak Azasi Manusia pada 18 November 2012 lalu yang pada Pasal 23 dalam deklarasi tersebut mengatur tentang hak untuk menyatakan pendapat dan berekspresi. Namun, praktik atau implementasi kebebasan berpendapat dan berekspresi di beberapa negara anggota ASEAN memiliki perbedaaan yang cukup signifikan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bupati Kapuas Puji Kinerja Jokowi Dalam Mewujudkan Pemerataan Pembangunan
Dia berharap acara Webinar Series ASEAN Talk ini bisa meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dasar mengemukakan pendapat secara bijak, serta memahami kondisi terkini terkait kebebasan berekspresi dalam skala yang lebih luas di kawasan ASEAN.
“Semoga kegiatan ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara," tutur Filmon.
BACA JUGA: Sukseskan G20, Kominfo Gandeng Media Internasional Hingga Luncurkan E-book
Sebelumnya, acara dibuka oleh Rektor Universitas Internasional Batam, Iskandar Itan, yang mengatakan bahwa negara harus turun tangan, hadir serta melindungi warga negaranya yang terdampak oleh hal-hal negatif yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
Sementara, Deputi Direktur Bidang Kerja Sama Politik dan Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri, Irwansyah Mukhlis, mengatakan Indonesia sudah memiliki jaminan dari kebebasan beropini atau berekspresi.
Namun, kebebasan berekspresi juga perlu pembatasan yang sesuai dengan konteks nasional.
Dia berpendapat jika kebebasan berekspresi juga dijamin secara online dan offline. Bahkan menurutnya, kebebasan berekspresi offline harus diterapkan pula di online.
Di dunia internasional sudah mulai dibentuk dua resolusi yaitu resolusi promotion di internet dan Rights to Privacy in Digital Age.
“Kita memajukan yang namanya kebebasan berekspresi tidak hanya di dalam negeri tapi juga di level ASEAN. Kita melakukannya di dua hal yakni melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR)," ungkapnya.
Dia menjelaskan jika kitalah yang dapat mendorong ASEAN untuk lebih terbuka di dalam kebebasan berekspresinya itu sendiri.
Caranya dengan melakukan workshop, sosialisasi, peningkatan awareness, dan lainnya.
Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo, Josua Sitompul mengatakatan kebebasan berekspresi bersifat subjektif dan merupakan topik yang bisa menjadi permasalahan kontroversial.
“Banyak bentuk dalam kebebasan berekspresi seperti verbal dan perbuatan. Selain itu, kebebasan berekspresi juga termasuk ke dalam beberapa aspek seperti freedom of speech, mencari informasi, menerima informasi, kebebasan memeluk dan menjalankan ibadah, serta kebebasan dalam berasosiasi. Hal-hal tersebut sangatlah luas dan kompleks,” kata Josua.
Mengenai legalitas konten, menurutnya ada yang harus diperiksa dari sisi konteks konten tersebut, misalnya siapa pembuat konten itu, apakah orang tua, anak-anak, remaja, atau aparat penegak hukum.
Selain itu, ada pula sisi hubungan antara pembuat konten dan penerima konten, apa latar belakang munculnya konten yang dipermasalahkan, bagaimana konsekuensi yang timbul, serta media apa yang digunakan.
“Ada beberapa hal yang perlu dianalisa dalam sebuah konten dan dapat dikatakan legal jika gaya bahasa, seni, fakta serta pendapat semuanya sesuai dan secara keseluruhan ini harus dianalisa secara totalitas,” terang Josua.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Maksimalkan Fungsi Satlinmas Saat Pemilu dan Pilkada 2024
Redaktur & Reporter : Yessy Artada