Pemda Diminta Maksimalkan Fungsi Satlinmas Saat Pemilu dan Pilkada 2024

Sabtu, 22 Oktober 2022 – 03:29 WIB
Penyelenggaraan Pemilu. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Indra gunawan menjelaskan pihaknya telah menyampaikan surat kepada kepala daerah di seluruh indonesia untuk melakukan penguatan pelindungan masyarakat dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024, melalui anggota satlinmas.

"Sehingga melalui surat tersebut kepala daerah tidak ragu-ragu lagi dalam memberdayakan anggota satlinmas dikarenakan keberadaan dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satlinmas sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang," ujar Indra.

BACA JUGA: Tinjau Jembatan Juwero di Kendal, Ganjar: Segera Lakukan Perbaikan

Dengan memberdayakan anggota satlinmas, sambung Indra, itu artinya kita telah melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan melalui partisipasi masyarakat dalam keterlibatan penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Hal ini lantaran anggota satlinmas merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan khususnya.

BACA JUGA: Kawasan Pura Besakih Bakal Lebih Tertata

Selain itu juga mengingatkan kepada kepala daerah untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Kasi Trantib di Kecamatan dan kades/lurah dalam melaksanakan Trantibumlinmas.

Fadly Elwa Purwansyah, Kasubdit Perlindungan Masyarakat, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri mengingatkan kembali kepada Aparatur Bidang Linmas, Camat dan Kades/Lurah selaku Kepala Satlinmas akan pentingnya satu data Satlinmas secara Nasional.

BACA JUGA: Survei Charta Politika: Ganjar Berhasil Ungguli Anies di Sumut dan Kaltim

"Oleh karena itu sejak launching aplikasi Sim Linmas pendataan Anggota Satlinmas dan pelaporan penyelenggaraan linmas termasuk Desk Pemilu oleh Satlinmas seluruh Indonesia hanya dilakukan melalui aplikasi tersebut. Mari bersinergi mensukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024," seru Fadly.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang merupakan turunan dari UU 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, telah menegaskan keberadaan, Tugas dan fungsi anggota satlinmas.

Di mana salah satunya adalah membantu penanganan ketenteraman ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum.

Selain UU Pemda, penugasan anggota satlinmas dalam menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di TPS telah diamanatkan pada UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler