jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai Bekasi kembali menggelar asistensi dan sosialisasi untuk mengawal kepatuhan para penerima fasilitas kepabeanan.
Asistensi dilakukan Bea Cukai Bekasi sebagai langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran oleh para pengguna jasa dalam menjalankan teknis fasilitas kepabeanan yang diterima.
BACA JUGA: Bea Cukai Madura Layani Ekspor Jutaan Batang Rokok Asal Pamekasan ke Timor Leste
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti mengatakan asistensi dan sosialisasi kali dilakukan pihaknya melalui dua acara, yakni kunjungan langsung melalui kegiatan Custom Visit Customer (CVC) maupun sosialisasi secara daring.
Dalam rangkaian kegiatan CVC, Bea Cukai Bekasi mengunjungi PT Sabena Cipta di Jalan Raya Narogong KM. 7, Rabu (4/10).
BACA JUGA: Bea Cukai dan ABF Berkolaborasi, Perkuat Sinergi Pengawasan
PT Sabena Cipta merupakan penerima fasilitas kawasan berikat yang memproduksi tekstil dan produk tekstil (TPT), berupa rajutan, tenun, baju olahraga, dan pakaian renang.
Produknya telah tersebar di berbagai penjuru dunia, di antaranya Amerika, Korea, Jepang, China dan negara di Timur Tengah.
BACA JUGA: Bea Cukai Parepare Gencar Sosialisasikan Ketentuan Ini di Sulsel
Yanti menegaskan dalam kunjungan ini pihaknya melakukan pengecekan secara langsung kondisi sarana dan prasarana ruangan hangar, kondisi perusahaan, dan pentingnya pengelolaan IT Inventory.
“CVC kami lakukan agar dapat mengetahui kondisi terkini perusahaan. Apabila terdapat kendala, mari bersama mencari jalan keluarnya,” kata Yanti dalam keterangannya, Senin (9/10).
Sebelumnya pada Rabu (27/09), Bea Cukai Bekasi juga menyelenggarakan penyebaran informasi seputar fasilitas (Prioritas) bertajuk 'Pahami Aturan, Hindari Pelanggaran Seputar Sanksi Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai di TPB' secara daring.
Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai Bekasi menekankan bahwa sebagai penerima fasilitas, para pengguna jasa wajib melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan dan mengetahui larangan yang ada agar tidak terjadi pelanggaran.
“Sanksi bagi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dapat berupa sanksi administrasi dan pidana. Tidak hanya kepada pelaku usaha saja, sanksi tersebut juga bisa dijatuhkan pada pejabat dan aparat penegak hukum yang melakukan penyelewengan kewenangan dan otoritas,” tegas Yanti. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi