Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Bogor Ajak Masyarakat & Pelaku Usaha Pahami Aturan Cukai

Jumat, 04 Agustus 2023 – 23:40 WIB
Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi dan dialog interaktif dengan insan seluruh perangkat daerah Kabupaten Bogor dalam rangka pemberantasan rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SUKABUMI - Bea Cukai Bogor mengajak masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan cukai.

Ajakan ini disampaikan melalui sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di berbagai wilayah, baik secara langsung maupun menggandeng stasiun radio dengan menggelar talkshow.

BACA JUGA: Bea Cukai, BNNP, dan Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Ganja

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Amin Tri Sobri menyampaikan pada 24-25 Juli pihaknya menyosialisasikan ketentuan cukai dan ciri rokok ilegal dalam talkshow di radio Swara Perintis 93.1 FM.

Selain itu, menggelar sosialisasi secara langsung di dua kecamatan di wilayah Kota Sukabumi, yaitu Kecamatan Lembursitu dan Kecamatan Baros.

BACA JUGA: Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp 5,3 Miliar Digagalkan, Ini Tindak Lanjut Bea Cukai

Rangkaian kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama Bea Cukai Bogor dengan Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi.

Bea Cukai juga mengadakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di tujuh kecamatan di Bogor Barat pada Kamis (27/7) yang merupakan wujud kerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Bogor.

Dalam rangkaian sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara yang punya empat sifat dan karakteristik.

Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan.

Kedua, peredarannya perlu diawasi.

Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup.

"Keempat, perlu pembebanan cukai demi keadilan dan keseimbangan," sebut Amin Tri Sobri.

Adapun ciri rokok ilegal di antaranya rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, palsu, salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Bahasan lain yang mengemuka dalam sosialisasi yang digelar Bea Cukai Bogor adalah pendalaman materi terkait pita cukai.

Amin menjelaskan pita cukai memiliki karakteristik yang khusus, baik dari jenis kertas yang dicetak oleh PERURI maupun hologram yang didesain khusus dan hanya dapat dicetak oleh PT Pura Nusapersada.

Karakteristik ini sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan ataupun pemalsuan pita cukai yang dapat menyebabkan rokok ilegal beredar di lapangan.

Dia mengungkapkan rokok tanpa dilekati legalitas oleh negara menjadi peluang oknum untuk mengelabui dan memberikan dampak negatif kepada masyarakat.

"Karena itu, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal diselenggarakan sebagai upaya promotif, preventif, dan kuratif kepada masyarakat agar dapat memberantas peredaran rokok ilegal," ujar Amin.

Dia menyampaikan sosialisasi ini pun menjadi perwujudan salah satu tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari rokok ilegal yang membahayakan kesehatan dan merugikan keuangan negara.

Bea Cukai Bogor juga mengedukasi para pelaku industri di bidang cukai akan peraturan terbaru terkait tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC, seperti yang terlaksana di Aula Kantor Bea Cukai Bogor pada Selasa (1/8).

Diharapkan melalui sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh pengguna jasa di bidang cukai.

"Tidak luput kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan ikut ambil bagian untuk menginformasikan peredaran BKC ilegal yang beredar lingkungannya," pesannya.

Dia berharap terlaksananya sosialisasi ini apat menjembatani koordinasi dengan instansi pemerintah dalam hal ini khususnya sinergi bersama pemerintah daerah sekaligus memberikan pemahaman masyarakat dalam mengidentifikasi BKC yang legal. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler