Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Jelaskan Ketentuan Ekspor & Peran APBN ke Pelaku Usaha

Rabu, 22 November 2023 – 20:23 WIB
Bea Cukai Magelang hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan ketentuan ekspor produk wajib karantina dalam acara yang diselenggarakan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (16/11). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MAGELANG - Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk mempertegas berlakunya berbagai ketentuan ekspor dan peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Magelang dan Bali bekerja sama dengan instansi atau pemerintah daerah di masing-masing wilayah.

BACA JUGA: Musnahkan Miras Ilegal Senilai Rp 600 Juta, Bea Cukai Tanjung Perak Ingin Beri Efek Jera

Bea Cukai Magelang hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan ketentuan ekspor produk wajib karantina dalam acara yang diselenggarakan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (16/11).

Kegiatan ini dihadiri eksportir komoditi wajib karantina area Magelang dan sekitarnya.

BACA JUGA: Manfaatkan Dana Bagi Hasil CHT, Bea Cukai Parepare Gelar Kegiatan Ini di 3 Kabupaten

“Acara ini bertujuan menyosialisasikan pentingnya sertifikasi produk wajib karantina agar diterima di negara tujuan,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, Rabu (22/11).

Encep menyampaikan perlu dipahami bahwa komoditi ekspor yang terkena lartas wajib dipenuhi persyaratannya sebelum pelaksanaan ekspor.

Magelang dan sekitarnya merupakan daerah penghasil produk pertanian dan perkebunan, dan hampir seluruh produk tersebut wajib dilampirkan sertifikasi dari karantina sebagai pemenuhan persyaratan untuk masuk ke negara tujuan.

“Saat ini masih banyak eksportir yang belum memahami aturan ekspor, karena mereka terbiasa menyerahkan proses customs clearance kepada forwarder,” tambah Encep.

Konvensi Perlindungan Tumbuhan Internasional/International Plant Protection Convention (IPPC) menyebutkan bahwa setiap negara anggotanya diwajibkan melaksanakan sertifikasi kesehatan tumbuhan (phytosanitary certification) terhadap komoditas yang diperdagangkan antarnegara dalam penerapan ketentuan fitosanitari.

Sertifikasi ini bertujuan menjamin bahwa barang kiriman ekspor bebas dari organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Guna meningkatkan peran UMKM di Provinsi Bali, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra turut hadir dalam Dialog Pakar 2023 bertema 'Mengoptimalkan Peran APBN Melalui Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Mengurangi Tingkat Kemiskinan' pada Rabu (15/11).

Tema ini dipilih dikarenakan menjadi salah satu indikator makro dalam mengukur keberhasilan pembangunan dan sebagai kebijakan utama pemerintah dalam pengentasan kemiskinan mencapai 0 persen pada 2024 mendatang.

Encep menyampaikan ada beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan ini, antara lain terkait isu kemiskinan di Provinsi Bali.

Selain itu, tantangan dan peran UMKM dalam pengentasan kemiskinan di Bali, potensi dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan pengurangan kemiskinan ekstrem di Tengah kondisi global dan nasional, juga strategi dan usaha yang dibutuhkan untuk mempercepat keberhasilan program pengentasan kemiskinan.

“Semoga bahasan ini dapat menjelaskan paran APBN kepada masyarakat dan para pelaku usaha, dan mampu mengentaskan kemiskinan khususnya di wilayah Bali,” harap Encep. (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler