jpnn.com, PAREPARE - Bea Cukai Parepare melaksanakan sosialisasi cukai dengan menggandeng pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kegiatan edukasi lewat sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Pelaku Usaha Ekspor Briket Lewat Sistem Multimoda
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare Dawny Marbagio mengungkapkan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.
“Selain itu, lewat sosialisasi cukai yang rutin dijalankan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di daerah pengawasan Bea Cukai Parepare,” ungkap Dawny Marbagio dalam keterangannya, Rabu (22/11).
BACA JUGA: Bea Cukai Cegah 5,7 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Sumatra
Sosialisasi terkini yang diadakan Bea Cukai Parepare di Kabupaten Pinrang pada Senin (13/11) berkolaborasi dengan Pemprov Sulawesi Selatan dan Pemkab Pinrang.
Di hari yang sama, Bea Cukai Parepare juga mengadakan sosialisasi kepada para pelaku industri hasil tembakau di Soppeng.
BACA JUGA: Begini Upaya Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil CHT di 3 Wilayah Ini
Pada Rabu (15/11), Bea Cukai Parepare melaksanakan sosialisasi di Kabupaten Barru.
Pada kegiatan ini, Bea Cukai menyampaikan ketentuan cukai, cara mengidentifikasi rokok ilegal, dan larangan peredaran rokok ilegal.
Pemda yang terlibat juga berperan aktif dan meminta masyarakat untuk dapat menjadi information agent jika menemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi