jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meningkatkan kompetensi 2.700 ahli K3 Umum dari berbagai daerah.
Kegiatan tersebut diselenggarakan Kemnaker melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) secara hybrid pada 5-6 April 2023.
BACA JUGA: Dukung 3 Isu Prioritas Presidensi G20 India Bidang Ketenagakerjaan, Kemnaker Siap Berkolaborasi
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menyampaikan pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya memerlukan penyusunan regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan.
Namun, hal terpenting lainnya adalah peningkatan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan, termasuk di antaranya membangun budaya K3 yang baik.
BACA JUGA: PPID Kemnaker Diminta Kelola Data dan Informasi Secara Profesional, Cepat & Akuntabel
"Karena sering kali luput dalam benak kita bahwa nikmat selamat dan sehat melalui penerapan budaya K3 yang baik dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja," kata Dirjen Haiyani.
Pada akhirnya, lanjut Dirjen Haiyani, akan meningkatkan produktivitas kerja dan terwujudnya pekerjaan layak yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup pekerja serta pengusaha.
Dirjen Haiyani menegaskan K3 di tempat kerja merupakan salah satu upaya perlindungan pekerja dalam menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat.
Upaya-upaya yang telah dilaksanakan Kemnaker, yaitu berupa penyusunan dan pembaharuan norma, standar, kriteria dan prosedur, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3.
"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengurus perusahaan dan pekerja tentang manfaat pelaksanaan K3, yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas," tegas Dirjen Haiyani.
Lebih lanjut Dirjen Haiyani mengemukakan, berdasarkan data Sakernas 2020, struktur pasar kerja Indonesia di dominasi tenaga kerja dengan tingkat pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Tingkat pendidikan pekerja yang rendah tersebut merupakan tantangan bagi Ahli K3 dalam memberikan pemahaman K3 kepada pekerja.
Karena itu, diperlukan kemampuan untuk dapat mengerti berbagai akibat yang dapat terjadi pada dirinya maupun orang lain apabila tidak melaksanakan K3.
"Setiap tempat kerja perlu ditempatkan seseorang yang memahami benar tentang K3 sebagai penggerak dan pembina kepada para pekerja bawahannya," terang Dirjen Haiyani.
Direktur Bina Kelembagaan K3 Heri Sutanto menambahkan tujuan kegiatan ini dalam rangka peningkatan kompetensi Ahli K3.
Selain itu, sebagai upaya meningkatkan pemahaman regulasi dan kebijakan terbaru tentang K3 kepada para Ahli K3 sekaligus melakukan penilaian kinerja Ahli K3. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi