PPID Kemnaker Diminta Kelola Data dan Informasi Secara Profesional, Cepat & Akuntabel

Selasa, 04 April 2023 – 16:13 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat membuka kegiatan pembinaan PPID di lingkungan Kemnaker, Jakarta, Selasa (4/4). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia.

Hadirnya KIP diharapkan pengelolaan data dan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat dilakukan secara profesional, efisien, efektif dan akuntabel.

BACA JUGA: Viral, 2 Pekerja Migran Asal Cianjur Terjebak di Suriah, Kemnaker Langsung Lakukan Ini

"Pemerintah sebagai penyelenggara urusan publik, harus dapat mengelola data dan informasi sebaik-baiknya dengan menekankan pentingnya pelayanan yang mudah, singkat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat," kata Sekjen Anwar Sanusi saat membuka kegiatan pembinaan PPID di lingkungan Kemnaker, Selasa (4/4).

Menurut Sekjen Anwar, pemerintah sebagai penyelenggara urusan publik harus dapat mengelola data dan informasi sebaik-baiknya dengan menekankan pentingnya pelayanan yang mudah, singkat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat.

BACA JUGA: Sekjen Anwar Sanusi Tegaskan Seluruh ASN Kemnaker Wajib Menjaga Integritas dan Etika

"Karena itu, setiap pemohon informasi publik harus mendapatkan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana," tegasnya.

Sekjen Anwar Sanusi mengatakan informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Namun tidak semua informasi publik dapat dibuka untuk umum.

Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum.

"Pembinaan PPID ini dimaksudkan agar satuan unit kerja dapat memberikan, membatasi, dan atau menutup informasi yang diminta masyarakat sesuai perundang-undangan," terangnya.

Sementara itu, Karo Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menambahkan pembinaan PPID diselenggarakan pada 4-5 April 2023 ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dia menegaskan informasi merupakan bagian penting yang harus diberikan kepada masyarakat dan ini menjadi tuntutan buat kita agar lebih profesional dalam mengelola keterbukaan informasi.

"Sehingga kami dapat menyajikan informasi yang up to date, berkualitas, benar, dan tepat waktu bagi pemohon informasi," kata Chairul. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler