jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menyoroti pencegahan korupsi dalam meningkatkan motivasi dan penilaian yang dilakukan KPK, melalui program Diseminasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2024 dan Tindaklanjut Rekomendasi Hasil SPI Tahun 2023.
Fatoni mengatakan ada dua hal yang dilakukan, pertama terkait rencana aksi yang jelas kemudian bukti administrasi dan input data juga benar.
BACA JUGA: Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
"Kami mengucapkan terima kasih, Jadi dengan adanya ini kami bisa dievaluasi terus menerus, dan kami juga bisa menilai sendiri," ucap Fatoni, Kamis (25/4).
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Irjen Didik Agung Widjanarko dalam kunjungannya ke Palembang, menjelaskan upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah dilakukan melalui penguatan pada Monitoring Center For Prevention (MCP) 2024 dengan mempertajam indikator dan subindikator MCP, Pendalaman Area Prioritas terutama Pengadaan Barang dan Jasa dan Perizinan, Penguatan APIP, Optimalisasi Sinergi APIP - APH dan Pemantauan di Lapangan.
BACA JUGA: Pertamina Mandalika International Circuit jadi Magnet Pariwisata Olahraga
"Dari kelima upaya tersebut, kita juga saat ini dihadapkan dengan beberapa tantangan dalam melakukan pemberantasan korupsi yaitu kurang kuatnya komitmen dalam melakukan pemberantasan korupsi,” kata Didik.
Dia juga mengatakan saat ini praktik suap/gratifikasi/pemerasan pada pelayanan publik masih cukup tinggi serta lemahnya pengawasan internal pada sisi anggaran, sumber daya manusia dan independensi.
BACA JUGA: Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
"Tantangan-tantangan ini, kami berharap dapat bekerja sama dan koordinasi dari setiap pemerintah daerah dalam mengatasinya,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Dalam Negeri Teguh Narutomo mengatakan kegiatan hari ini sebagai kolaborasi dalam pencegahan korupsi.
Selain itu, Kemendagri juga memiliki amanah untuk menyampaikan pencegahan korupsi dari azas administrasi dengan pemenuhan dokumen di MCP, kemudian sosialisasi pencegahan korupsi di pendidikan formal dari tingkat SD sampai perguruan tinggi.
"Kita harap kedepannya, budaya pencegahan korupsi menjadi budaya di Indonesia," harap Teguh.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada