Lewat Operasi Cyber Patrol, Produksi Vape Ilegal Berhasil Dibongkar Bea Cukai Sidoarjo

Rabu, 03 November 2021 – 16:10 WIB
Bea Cukai Sidoarjo mengamankan 14.338 botol rokok elektrik atau vape ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Sidoarjo mengamankan 14.338 botol rokok elektrik atau vape ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Barang ilegal sebanyak itu disita dari penindakan yang dilakukan di tempat produksi dan penyimpanan vape di Jalan Tales, Kelurahan Jagir, dan Jalan Soponyono, Prapen, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada 10 September lalu.

BACA JUGA: Bea Cukai Gorontalo Memusnahkan Miras, Rokok dan Cairan Vape Ilegal

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan kronologis penindakan berawal dari operasi cyber patrol pada marketplace yang dilakukan tim Bea Cukai Sidoarjo.

Setelah dilakukan cyber crawling dan analisa terhadap transaksi online melalui jejak digital yang ada, tim menemukan lokasi produksi sekaligus tempat penyimpanan vape ilegal dan segera menindaklanjuti dengan operasi penindakan di lapangan.

BACA JUGA: Awali 2020, Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Miras, Rokok, dan Vape Ilegal

“Ini merupakan hal yang luar biasa, melalui cyber crawling kita dapat mengamati dan menganalisa transaksi online melalui jejak digital yang ada hingga berhasil menemukan transaksi yang melanggar hukum,” ungkap Padmoyo dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Selasa (2/11).

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng menambahkan dari operasi penindakan tersebut berhasil diamankan 14.338 botol vape berbagai merek tanpa dilekati pita cukai senilai Rp 559,5 juta.

BACA JUGA: Bea Cukai Blitar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok, Miras, dan Cairan Vape Ilegal

"Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 318.966.594,” sebut Pantjoro.

Selain itu, juga diamankan seorang tersangka berinisial IS yang diketahui membuat liquid vape secara otodidak dan belajar melalui YouTube.

Tersangka memperoleh bahan untuk membuat liquid vape dari pembelian di toko lokal, kecuali nikotin yang dibelinya secara online.

Tersangka memiliki delapan merek yang dipasarkan, yaitu Blue Sky, Boomber Juice, Cloud Champion, Mantoel, MVP, Oat Boom, Zeus, dan Himalayan Vape.

Pantjoro menegaskan, penindakan vape ilegal ini telah ditindaklanjuti dengan penyidikan dan hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap.

"Ini merupakan penyidikan vape ilegal pertama di Indonesia," tegasnya.

Pelaku peredaran vape ilegal dapat dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pada regulasi tersebut disebutkan setiap orang yang tanpa memiliki izin menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan pidana denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Penindakan ini membuktikan bahwa Bea Cukai terus melakukan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal untuk membuat iklim usaha yang lebih sehat dengan menertibkan yang ilegal menjadi legal, serta menciptakan level playing field yang sama,” pungkas Pantjoro. (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler