jpnn.com, GORONTALO - Bea Cukai Gorontalo memusnahkan puluhan ribu barang ilegal yang berasal dari penindakan periode 2018-2019.
Sebanyak 37.530 botol minuman keras, 3.000 bungkus rokok, dan 30 botol cairan vape ilegal dimusnahkan.
BACA JUGA: Bea Cukai Jatim I Menggagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 450 Juta
Pemusnahan itu dilakukan karena barang-barang tersebut melanggar ketentuan undang-undang cukai.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan, Senin (2/8), itu memiliki nilai estimasi mencapai Rp 1.018.403.240.
BACA JUGA: Nekat Menyelundupkan Sabu-Sabu di Dubur, RM Diringkus Bea Cukai Batam, Terancam Hukuman MatiÂ
Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp 769.858.880.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo Dede Hendra Jaya menjelaskan salah satu tugas Bea Cukai adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
BACA JUGA: Jenderal Andika: Jaga Kebanggaan Kami, Jaga Kepercayaan Kami
“Pemusnahan barang ilegal ini menjadi bukti komitmen kami (Bea Cukai) dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ungkapnya.
Upaya pemberantasan barang ilegal juga ditujukan untuk memberikan kepastian berusaha bagi industri yang mematuhi ketentuan perpajakan.
Pemusnahan yang dilaksanakan di tengah PPKM, program pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19, diadakan di beberapa tempat terpisah untuk menghindari kerumunan.
Beberapa tempat yang menjadi lokasi pemusnahan antara lain, Kantor Bea Cukai Gorontalo dan Tempat Pembuangan Akhir Talumelito. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy