Lewat Program Door to Door Excise, BC Edukasi Masyarakat Soal Ketentuan Cukai

Rabu, 17 Maret 2021 – 16:57 WIB
Bea Cukai (BC) menggiatkan sosialisasi ketentuan cukai rokok kepada masyarakat lewat pelaksanaan program Door to Door Excise, atau sosialisasi cukai dari pintu ke pintu. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai (BC) menggiatkan sosialisasi ketentuan cukai rokok kepada masyarakat lewat pelaksanaan program Door to Door Excise, atau sosialisasi cukai dari pintu ke pintu. Target sosialisasi mulai dari petani tembakau, pedagang rokok, hingga perangkat desa.

Sosialisasi cukai yang ditujukan kepada petani tembakau digelar Bea Cukai Magelang bekerja sama dengan Sekretariat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, 1-3 Maret 2021.

BACA JUGA: Bea Cukai Kunjungi Berbagai Perusahaan Demi Membangun Intimasi dan Beri Asistensi

Dalam kesempatan ini Bea Cukai mengangkat materi tentang nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) pabrik hasil tembakau.

Bea Cukai mengajak para petani tembakau agar dapat membuat pabrik rokok industri rumahan, khususnya rokok kelembak kemenyan yang menjadi ciri khas dari Kabupaten Purworejo.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang, Siswanto mengatakan bahwa hal ini sebagai solusi dari berkurangnya penyerapan tembakau oleh pabrik-pabrik rokok besar dan menurunnya penyerapan tembakau bagi para petani tembakau di wilayah Kabupaten Purworejo.

“Sebagai dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau tarif cukai rokok tahun 2021 dengan rata-rata kenaikan mencapai 12,5 persen pada rokok sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin,” jelas Siswanto.

BACA JUGA: Tingkatkan Pengawasan Wilayah Perairan, Bea Cukai Gandeng Polri dan BNN

Dalam kesempatan itu, Siswanto menjelaskan kepada para petani tembakau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPPBKC. “Ada syarat fisik dan administrasi,” tegasnya.

Dia menjelaskan untuk syarat fisik yang harus dipenuhi di antaranya luas tanah dan bangunan minimal 200 m2, tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat lain yang bukan bagian yang dimintakan izin, serta berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum.

“Untuk syarat administrasi wajib memiliki NIB, IUI, gambar denah luar lokasi atau situasi sekitar dan dalam lokasi, berita acara pemeriksaan lokasi, fotokopi KTP dan NPWP, data registrasi pengusaha BKC, dan surat pernyataan bermaterai,” jelasnya.

Siswanto berharap hasil tembakau di Kabupaten Purworejo dapat terserap baik dengan adanya pengembangan industri hasil tembakau berupa rokok kelembak kemenyan ini.

Dengan demikian, lanjut Siswanto, dapat meningkatkan perekonomian daerah dan nasional, menyerap tenaga kerja di lingkungan sekitar, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya para petani tembakau.

Selain membantu para petani tembakau dalam mengembangkan usahanya, lewat program ini Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat, khususnya para penjual rokok dan pemerintah daerah, untuk waspada terhadap rokok ilegal.

Di Sampit, Bea Cukai melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di daerah Kabupaten Katingan, 9 Maret 2021.

Sebelumnya, 6 Maret 2021, Bea Cukai Langsa juga melakukan hal serupa kepada para penjual rokok eceran yang ada di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Kedua kantor pelayanan Bea Cukai tersebut memberikan pemahaman atas ciri-ciri, modus, serta bahaya rokok ilegal.

“Kami telah menjelaskan jenis-jenis rokok yang masuk dalam kategori rokok ilegal, seperti rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Sampit Indasah

Dia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi penjual dan atau masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang beredar.

Kepada pemerintah daerah, Bea Cukai juga melaksanakan edukasi ketentuan di bidang cukai, di antaranya ketentuan barang yang dikenakan cukai, tujuan pengenaan cukai, kegunaan cukai, dan ciri-ciri rokok ilegal.

Seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Semarang 1-10 Maret 2021 di wilayah Kabupaten Demak.

Dalam sosialisasi ini Bea Cukai menggandeng Pemerintah Kabupaten Demak dan menyasar para perangkat desa di tiap-tiap kecamatan.

“Dengan menghadirkan para perangkat desa kami berharap dapat mengedukasi warga mengenai rokok ilegal sehingga peredarannya dapat diminimalisasi di masyarakat,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto.

Dia berharap sosialisasi serupa dapat dilakukan secara berkala, mengingat modus-modus peredaran rokok ilegal selalu baru tiap tahunnya. “Sehingga masyarakat perlu diberikan edukasi,” ujar dia. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler