Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

Selasa, 01 Desember 2020 – 19:10 WIB
Bea Cukai menggencarkan sosialisasi DBHCHT dan pemberantasan rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dan konsumen barang kena cukai khususnya rokok.

Bea Cukai menegaskan bahwa rokok ilegal merusak roda perekonomian.

BACA JUGA: Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal

Pengawasan, edukasi, koordinasi, dan perumusan kebijakan terus dilakukan guna meningkatkan kepatuhan dari sisi pengguna jasa serta meningkatkan daya guna cukai.

Bea Cukai Bandar Lampung, misalnya, menggelar sosialisasi pengembangan potensi tembakau melalui pemberdayaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang optimal, Selasa (24/11).

BACA JUGA: Rokok Ilegal Dimasukkan ke Lubang, Dicampur Sampah dan Air Lalu Ditimbun

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari menjelaskan Kabupaten Lampung Barat dipilih sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi karena pengembangan industri tembakau di wilayah ini potensial.

"Didukung dengan fakta bahwa porsi DBHCHT di Kabupaten Lampung Barat merupakan yang terbesar di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Lampung," ungkap Esti Wiyandari.
 
Menurut Esti, pemahaman pemerintah daerah terhadap cukai hasil tembakau sangat penting, mengingat mereka merupakan garda terdepan dalam rangka mengelola pemanfaatan DBHCHT.

BACA JUGA: Mengancam Kesehatan Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal Ini

Selain itu, Esti memandang pemda khususnya Lampung Barat perlu berperan aktif mengampanyekan pemberantasan rokok ilegal.

"Rokok ilegal ilegal dapat merusak roda perekonomian akibat timpangnya pendapatan serta timbulnya risiko terhambatnya distribusi pemanfaatan cukai yang berkelanjutan,” tambah Esti.

Sisi lain, Bea Cukai Meulaboh juga bersinergi dengan pemerintah daerah, mengunjungi Satpol PP Kabupaten Aceh Barat, Kamis (25/11).

“Kami membahas upaya rencana operasi gabungan berantas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Barat yang terdiri dari 12 kecamatan. Kami juga membahas terkait pemanfaatan DBHCHT ke depannya,” ungkap Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Meulaboh Ade Novan Sagita.

Bea Cukai Sumbawa, Senin (23/11), juga memberikan edukasi lewat rapat koordinasi dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang dilaksanakan bersama Pemkab Sumbawa dan pelaku usaha hasil tembakau.

“Fokus utama kami bersama dengan pemerintah daerah menyatukan pemikiran dan sinergi antar-instansi di wilayah Kabupaten Sumbawa dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang dalam hal ini hasil tembakau,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa Rudie Bayu Widjatnoko.
 
Selain itu Bea Cukai berupaya untuk memformulasikan kebijakan cukai setiap tahunnya.

Tidak hanya di tingkat pusat, Bea Cukai di berbagai daerah juga mengambil peran dalam mendorong terciptanya kebijakan cukai yang dapat bermanfaat.

Bea Cukai Wilayah Riau, Rabu (25/11), mengadakan focus group discussion (FGD) bertema “Pajak Rokok, Peranannya dalam Pemberantasan Rokok Ilegal di Provinsi Riau".

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kenaikan tarif yang menyebabkan produksi turun satu persen itu akan memunculkan peluang peredaran rokok ilegal sebesar 8 persen.

Hal ini cukup ekstrem apabila dipraktikkan karena pemerintah harus selalu meningkatkan presentase kesiapan alatnya untuk menanggulangi kenaikan peredaran rokok ilegal tersebut.

Ia menambahkan pajak rokok dibagi berdasarkan jumlah penduduk di suatu daerah.

Alokasinya ditujukan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Hal ini dengan bunyi Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, "Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.”

Selain itu, untuk menjaga industri tembakau serta petani dan atau buruhnya, Bea Cukai akan membuat formula khusus yang mana ada kebijakan cukai, juga di satu sisi ada kebijakan bantalan untuk mengurangi dampak dari kebijakan cukai tersebut.

Antar instansi pemerintah akan saling bersinergi untuk meningkatkan pengendalian serta pengawasan peredaran rokok ilegal. (*/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler