jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Seorang pria berinisial LFS warga Pematangsiantar, Sumatera Utara, pelaku penipuan bermodus mengaku anggota polisi ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Sumut.
Korbannya adalah seorang pengusaha Japanese Thai Massage di Kota Pematangsiantar. Adapun modus pelaku adalah bisa membebaskan para terapis Japanese Thai Massage dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
BACA JUGA: Polisi Gadungan Beraksi di Depan Polresta Bandung, Nekat
Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian puluhan juta rupiah.
“Tidak benar itu. Kami membantah keras isu itu,” tegas Dirkrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi kepada media, Selasa (9/11/2021) sore.
BACA JUGA: Oknum Satpol PP Melawan saat Disergap Polisi, Tak Diberi Ampun, Dor!
Tatan melanjutkan ada juga yang mengaku BIN dan bisa membebaskan para terapis Japanese Thai Massage yang diamankan petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.
Tatan menjelaskan, pengakuan itu terungkap setelah ketika tersangka melakukan penipuan dan penggelapan uang.
Awalnya, tersangka LFS datang ke lokasi terapis di kota Pematangsiantar. Namun tersangka tidak menemukan para terapis.
“Tersangka LFS bertemu kakak salah satu terapis dan menanyakan kenapa tutup. Ternyata tersangka mengetahui kalau para terapis itu baru digerebek,” jelas Tatan.
Kemudian, lanjutnya, tersangka berusaha mencari nomor handphone pemilik terapis bernama Hendi.
“Saat perjalanan ke Medan, tersangka menghubungi rekannya bernama Ir untuk menanyakan kenalan penyidik Poldasu,” ucapnya.
Setelah mendapatkan nomor handphone (HP) pemilik terapis, tersangka menghubunginya.
“Tersangka LFS dan pemilik terapis video call. Kemudian dilanjutkan komunikasi melalui chat WhatsApp. Percakapan itu berisi kalau LFS bisa mengurus para terapis,” beber Tatan.
Setelah komunikasi dengan LFS, pemilik terapis kemudian mengirim uang Rp 35 juta ke rekening BCA atas nama LEM yang diketahui teman dari LFS.
“Terjadi pengiriman pertama tiga puluh juta rupiah, lalu pengiriman kedua sebesar lima juta rupiah untuk biaya operasional para tersangka,” terangnya.
Namun, para terapis tak kunjung keluar, Hendi pun membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar.
“Korban meminta kepada penyidik untuk memblokir rekening atas nama LEM. Ternyata uang yang tiga puluh juta rupiah sudah sempat diambil para tersangka dan uangnya sudah dibagikan kepada kepada Ir dan LEM,” urainya.
Atas kejadian ini, petugas Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka LFS dan dua rekannya.
“Tersangka LFS ini dulu pernah bekerja di salah satu bank. Dia ditangkap di Jalan Medan-Binjai. Sedangkan Ir sebagai sopir dan LEM sebagai ibu rumah tangga,” paparnya, menambahkan penipuan dan penggelapan itu dilakukan tersangka secara spontan, tidak terencana.
Sementara, Hendi mengaku, saat berkomunikasi dengan tersangka LFS mengaku sebagai anggota BIN. “Dia mengaku BIN, jadi saya percaya sama dia bisa mengurus para terapis,” aku Hendi.
Sementara, tersangka LFS sendiri mengaku uang Rp 30 juta itu telah dibagikan kepada kedua rekannya. Dia menyebut aksinya itu dilakukan didasari karena kenal dengan salah satu terapis yang diamankan Polda Sumut.
“Karena saya mengenal salah satu terapis. Tidak ada sama polisi,” ujarnya.
“Pasal yang disangkakan 372 dan 378,” tegas Tatan. (gib/posmetromedan)
Redaktur & Reporter : Budi