jpnn.com, BANDUNG - Jajaran Satreskrim Polresta Bandung menangkap seorang polisi gadungan berinisial FF, pelaku kasus tindak pidana penipuan.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/10) malam.
BACA JUGA: Mantan Pacar Mendadak Datang ke Rumah Mbak S, Langsung Memeloroti Celana Dalam
FF pada awalnya memesan dua handphone kepada korban dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).
"Pelaku ini janjian sama korban untuk membeli dua unit handphone dan pelaku mengaku anggota Polri," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11).
BACA JUGA: Iptu Sukirno Langsung Berikan Sanksi 10 Polisi yang Melanggar
Pelaku mengajak korban bertemu di depan Mapolresta Bandung untuk melakukan transaksi pembelian dua handphone itu.
"Modusnya untuk meyakinkan korbannya, pelaku ini ternyata melakukan aksinya di depan mapolres," ujar Hendra.
Pelaku dan korban kemudian bertemu di depan Mapolresta Bandung.
Saat pelaku sudah memegang dua handphone itu, dia berpura-pura ingin mengecas barang tersebut di dalam mapolres.
Usai korban menunggu sekitar 15 menit, pelaku tak kunjung kembali dan tak bisa dihubungi.
Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandung.
Polisi pada akhirnya bisa menangkap pelaku di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (24/10).
"Pelaku ini sudah melakukan aksinya empat kali dengan modus yang sama mengaku sebagai anggota Polri dan transaksinya tidak hanya di depan Polresta Bandung saja, tetapi di Polresta Bogor, Polres Metro Bekasi, dan Cawang Jakarta Timur," ujar Hendra.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun tujuh bulan. (cr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi