jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polisi mengamankan LH (22), warga Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, karena mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pubian, Sukabumi, Bandarlampung.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Berada di Tempat Ini
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan penangkapan berawal dari laporan dari warga adanya masyarakat yang memiliki tembakau gorila.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mendapatkan tembakau gorila tersebut di dapur rumah warga tersebut.
BACA JUGA: Mantan Kepala Sekolah Tersangka Korupsi Rp 2,2 Miliar, ke Mana Uangnya?
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan satu orang pemilik dari tembakau gorila tersebut di dapur rumahnya," ujarnya di Bandarlampung, Kamis.
Warsito menambahkan pelaku mengaku mendapatkan tembakau gorila tersebut dengan membeli secara online seberat 75 gram dengan harga Rp1.500.000.
"Setelah pelaku mendapatkan barang tersebut, lalu pelaku mengemas tembakau gorila tersebut menjadi paket kecil, dan menjual barang tersebut secara online melalui media sosial," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku LH mengaku dirinya menjual barang haram tersebut sudah satu bulan terakhir dengan cara dipasarkan secara online melalui media sosial, dan uang penjualan digunakan untuk berobat.
"Baru sebulan, mas, saya jualan ini. Saya jualnya secara online melalui media sosial, dan uangnya buat saya berobat, mas, saya sakit kelenjar getah bening," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti