Mantan Kepala Sekolah Tersangka Korupsi Rp 2,2 Miliar, ke Mana Uangnya?

Kamis, 11 November 2021 – 19:10 WIB
Kasus korupsi. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Kejati Maluku menetapkan mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan 1 Ambon, SL alias Seteven sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BOSNAS dan BOSDA dari Tahun Anggaran 2015 hingga 2018.

SL diduga merugikan negara Rp 2,2 miliar.

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Berada di Tempat Ini

"Hari ini SL menjalani pemeriksaan tambahan dalam kapasitas sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Klas II A Ambon," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis.

Perkara korupsi ini mulai diselidiki Kejati Maluku sejak 2020 setelah menerima laporan dari para guru di SMK 1 Ambon.

BACA JUGA: KPK Usut Formula E, Bisa Jadi Satu Kaki Anies Sudah Terjerat Korupsi

Sementara penasihat hukum tersangka, Abdusukur Kaliki juga membenarkan kalau kliennya hari ini menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana BOSNAS dan BOSDA dari tahun 2015-2018.

"Klien kami disodorkan lebih dari 100 pertanyaan oleh jaksa penyidik kemudian menjalani swab oleh tim kesehatan untuk menjalani proses penahanan jaksa," ujarnya.

Pertanyaan yang diajukan penyidik seputar pengelolaan dana BOSNAS dan Bosda hingga permintaan uang kelulusan dari para siswa, hingga penjualan sejumlah aset sekolah.

Namun tersangka menjelaskan kalau permintaan uang kelulusan dari siswa itu setelah ada kesepakatan dalam rapat di sekolah dengan para guru karena keterbatasan anggaran untuk pengumuman kelulusan siswa menggunakan jasa PT POS dan Giro.

"Kemudian untuk penjualan aset sekolah yang sudah diputihkan seperti mesin ketik dan sebagainya akibat keterbatasan anggaran dilakukan atas kesepakatan dengan para wakil kepsek dalam rapat di mana hasilnya sekitar Rp 9 juta lalu uangnya dipakai atau dibagikan kepada para guru," jelas Abdusukur.

Khusus untuk dana BOSNAS dan BOSDA, katanya, tersangka hanya memegang kunci brankas tetapi yang mengetahui nomor kombinasinya adalah bendahara BOS berinisial HN, sementara bendahara komite sekolah ialah TN.

"Makanya kami meminta kepada penyidik kalau memang ada indikasi kuat keterlibatan bendahara maka mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kaliki. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler