jpnn.com - JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq hari ini, Kamis (10/10) bertemu kembali dengan rekan sejawatnya Ahmad Fathanah. Mereka bersua lantaran Luthfi bersaksi untuk Fathanah yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/10).
"Keduanya akan bertemu. Pak Luthfi bersaksi. Nanti Pak Fathanah juga akan bersaksi untuk Pak Luthfi," ujar kuasa hukum Luthfi, M Assegaf.
BACA JUGA: Tersangka, Hambit Tetap Bisa Dilantik sebagai Bupati
Sidang Fathanah yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango juga menghadirkan saksi ahli, mantan Ketua PPATK Yunus Husein.
Dalam kasus ini, Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang diduga berasal dari korupsi. (flo/jpnn)
BACA JUGA: IPW Nilai Komisi III Hanya Basa-basi
BACA JUGA: Airin Kunjungi Suami di Rutan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djodi Supratman dan Mario C Bernardo Jalani Sidang Perdana
Redaktur : Tim Redaksi