Djodi Supratman dan Mario C Bernardo Jalani Sidang Perdana

Kamis, 10 Oktober 2013 – 10:33 WIB
Djodi Supratman. Foto: Dok/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kasasi perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung, Djodi Supratman dan Mario Carmelio Bernardo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (10/10). Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan keduanya yang dibacakan terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya mengungkapkan apa yang saya tahu. Saya siap hadapi sidang ini," ujar Djodi di Pengadilan Tipikor.

BACA JUGA: Melawan Dinasti Atut, Aksi Jalan Kaki dari Serang ke KPK

Surat dakwaan keduanya dibaca bergantian oleh penuntut umum KPK KMS Roni, Pulung Rinandoro, Mochammad Wirasakjaya. Sidang keduanya dipimpin Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika tim KPK menangkap dua pihak yang diduga terlibat perkara suap pengurusan kasus penipuan di Mahkamah Agung (MA), yaitu Djodi Supratman dan Mario C Bernardo pada  Kamis (25/7).

BACA JUGA: Ical Tak Soalkan Dinasti Politik Atut

Djodi ditangkap sekitar jam 12.15 WIB, saat sedang menumpang ojek sepeda motor di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Saat itu, Djodi membawa tas coklat berisi uang tunai sebesar Rp 78 juta.

Tidak lama berselang, pada pukul 13.20 WIB, tim penyidik KPK menangkap Mario di kantor firma hukum Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: 389 Kloter Sudah Masuk ke Makkah

Usai penangkapan, tim penyidik KPK langsung menuju rumah Djodi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya mereka berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 50 juta. Malam harinya, giliran kantor Hotma Sitompul yang digeledah KPK. Total duit diduga suap disita adalah Rp 128 juta.

Sehari setelah penangkapan, yakni pada 26 Juli, penyidik KPK menetapkan Mario sebagai tersangka. Terhadap dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Djodi yang merupakan pegawai di MA disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo Psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bila Ditahan, Andi Ingin Bawa Setumpuk Buku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler