jpnn.com - JAKARTA--Sejumlah kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ternyata memiliki kompleks perumahan khusus. Hal ini diketahui saat saksi Tanu Margono memberi keterangan di sidang terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (17/10).
Dalam kesaksiannya, Tanu Margono yang memiliki lahan perumahan itu mengungkapkan Luthfi bertugas memilih klien yang akan membeli rumah di sebuah kompleks yang dikenal dengan nama Kompleks PKS, di Jalan Batu Ampar IV, Kramat Jati, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Pekerjaan Rumah Sutarman Andai Jadi Kapolri
Tanu yang pensiunan TNI mengaku mendengar tugas Luthfi seperti itu melalui sekretaris pribadi Luthfi, Ahmad Zaky.
"Saya hanya mendengar dari Zaky seperti itu. Pak Luthfi yang memilih pembeli yang bonafide. Walaupun anggota DPR belum tentu bisa beli di situ," kata Tanu dalam sidang.
BACA JUGA: FPDIP Dukung Sutarman Karena tak Ingin Permalukan SBY
Keterangan Tanu ini juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tanu yang dibacakan oleh Hakim Anggota I Made Hendra dalam persidangan Luthfi hari ini. Dalam BAP itu, Tanu mengatakan dia mendengar dari Zaky, Luthfi adalah orang yang menentukan pembeli rumah di kluster itu dan mengajukan nama para pembeli itu ke Bank Muamalat, guna mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah Syariah.
Awal perkenalan Tanu dengan Zaky sendiri terjadi ketika ia berencana menjual sebidang tanah seluas 2,162 meter persegi di Jalan Batu Ampar IV untuk biaya pernikahan anaknya. Saat itu, dia bertemu dengan Anggota Majelis Syuro PKS, Suripto, dan Ahmad Zaky. Setelah membicarakan harga, tanah itu akhirnya ia jual. Setelah kesepakatan dijual, Luthfi dan Zaky membagi tanah itu menjadi lima blok dalam satu kluster.
BACA JUGA: Andi Mallarengeng Pasrah Ditahan KPK
Kemudian, lanjut Tanu, Luthfi dan Zaky memilihkan pembeli lima blok tanah itu. Mereka antara lain dua anggota DPR dari Fraksi PKS yaitu Budiyanto, Jazuli Juwaini, dan Zaky sendiri masing-masing satu blok. Sedangkan Luthfi memiliki dua blok. Pembayaran tanah itu dilakukan melalui fasilitas KPRS Bank Muamalat senilai Rp 5 miliar.
Mendengar pernyataan Tanu, Hakim Made Hendra lalu mempertanyakan alasan Luthfi memilih pembeli."Kenapa pembelinya harus dipilih-pilih seperti itu?," kata Hakim Made.
Tanu menjawab, hal itu dilakukan karena Luthfi ingin para pembeli harus memiliki penghasilan lain, di luar gaji sebagai anggota DPR.
"Karena kalau hanya gaji dari DPR saja enggak bisa. Misalnya pak Jazuli kan ada bisnis kelapa sawit," ujar Tanu.
Tanu mengaku semua informasi itu hanya ia ketahui dari Zaky. Ia juga menyebutkan pembelian tanah itu atas nama Zaky. Ia tidak tahu sumber uang Zaky untuk pembelian tanah tersebut. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Mallarangeng Resmi Ditahan KPK
Redaktur : Tim Redaksi