Andi Mallarangeng Resmi Ditahan KPK

Kamis, 17 Oktober 2013 – 16:14 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng (tengah) ketika berada di gedung KPK, Kuningan, Jakarata Selatan, Kamis (22/8) lalu. Andi kini ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang. Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng. Andi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.

Andi keluar sekitar pukul 16.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Bekas Juru Bicara Presiden ini menerima proses penahanan KPK. Ia tampak tersenyum kepada wartawan.

BACA JUGA: Bantahan Sutarman Soal Pengakuan Saksi Kasus Impor Sapi

"Saudara-saudara hari ini saya mulai penahanan oleh KPK, sesuai ketentuan KPK saya menerima untuk mempercepat penyelesaikan kasus ini," kata Andi di KPK, Jakarta, Kamis (17/10).

Selanjutnya, ia berharap agar segera ada peradilan yang adil sehingga kebenaran bisa terungkap. "Yang benar dikatakan benar yang salah ya salah," kata Andi.

BACA JUGA: Pekan Depan, Dokter Sampaikan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Dul

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, Andi ditahan di Rutan KPK. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Dia ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Johan.

Seperti diketahui, Andi merupakan tersangka kedua dalam kasus Hambalang. Ia disangka sejak tanggal 6 Desember 2012 lalu karena
menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara.

BACA JUGA: Sutarman Dicecar Soal Terorisme Hingga Penerimaan Polri

Berdasarkan Laporan Audit Investigastif Tahap II Hambalang yang disusun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) sebesar Rp 463,67 miliar. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 25 Kasus Mangkrak di Bareskrim, Ini Alasan Sutarman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler