Lho! Menteri ESDM Dinilai Tak Punya Legal Standing Adukan Ketua DPR

Selasa, 24 November 2015 – 22:35 WIB
Menteri ESDM Sudirman Said. Foto: JPNN

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Trias Politika mengatur institusi dan cabang-cabang kekuasaan tidak boleh saling menjatuhkan. Maknanya menurut Fahri, eksekutif tidak boleh masuk ke legislatif tanpa undangan.
"Menteri ESDM Sudirman Said datang ke DPR RI tanpa undangan itu sebenarnya ilegal. Itu ilegal. Itu intervensi eksekutif kepada legislatif namanya," kata Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (24/11), menyikapi Sudirman Said mendatangi Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) tanpa diundang DPR.
Azas Trias Politika tersebut lanjut Fahri juga berlaku di MKD. Tidak boleh eksekutif menyerang legislatif. Makanya tidak ada legal standing pelapor yang berasal dari eksekutif. "Jadi saudara Menteri Sudriman Said tidak ada legal standing, sebab dia kan menggunakan jabatannya," tegas Fahri.
Semula lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, publik juga kaget dengan gebrakan yang diambil oleh Sudirman Said. "Publik awalnya pasti menteri ini tidak main-main. Pertanyaannya, apakah menteri punya legal standing pelapor?," tanya dia.
Terakhir Fahri memastikan bahwa dalam menangani dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR RI Setya Novanto tidak diintervensi oleh siapa pun. "Saya bisa pastikan tidak ada intervensi," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Sudding: Legal Standing Sudirman Said Dipersoalkan KMP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nusron Wahid Ajak Semua Pihak Bersinergi untuk Lindungi TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler