Libatkan Pemda, Kemenkop dan UKM Tegaskan Tidak Ada Potongan BPUM di Boltim

Jumat, 25 Desember 2020 – 19:57 WIB
Ilustrasi UMKM. Foto: Ahmad Fikri/Antara

jpnn.com, BOLAANG MONGONDOW TIMUR - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) Hanung Harimba Rachman menyatakan penyaluran program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) berpegang pada prinsip kehati-hatian.

Menurutnya, proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia. 

BACA JUGA: Satgas PEN: Banpres Produktif Dorong Usaha Mikro Bertahan dan Berinovasi di Kala Pandemi

"Tata cara penyaluran banpres produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," kata Hanung, dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (25/12). 

Berdasar Permenkop UKM tersebut, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul yang telah ditentukan.

BACA JUGA: Ekonom Minta Banpres Produktif dari Jokowi juga Diberikan untuk Petani dan Nelayan

Antara lain bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Serta Badan Layanan Usaha (BLU) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. 

BACA JUGA: Kemenkop UKM Pastikan Penyaluran Banpres Produktif Tepat Sasaran

Kemenkop UKM secara intensif juga telah melakukan sosialisasi program, baik secara langsung ke daerah melibatkan banyak pihak termasuk dinas terkait yang merupakan bagian dari pemda, melalui media massa, maupun secara online di berbagai channel media sosial. 

Sosialisasi kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM provinsi/DI/kabupaten/kota seluruh Indonesia dilakukan melalui virtual zoom meeting pada 5 Agustus 2020. 

Koordinasi penyaluran juga dilakukan melalui surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). 

Kemudian, surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). 

Selain itu Deputi Bidang Pembiayaan telah menetapkan Keputusan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penetapan Tim Kelompok Kerja (POKJA) Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) provinsi/DI.

Terdiri dari 8 orang per provinsi di seluruh Indonesia, yang memiliki tugas dan fungsi mengkordinasikan kegiatan BPUM dengan pihak terkait di wilayah kabupaten/kota dan pusat, sosialisasi kegiatan BPUM, serta membantu verifikasi terhadap kebenaran data, informasi, dan kelengkapan administrasi. 


Penyaluran di Bolaang Mongondow Timur 

Khusus jumlah penerima BPUM di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) tercatat sebanyak 3.205 usaha mikro dengan total nilai bantuan Rp 7.692.000.000.

Perincian penerima BPUM berdasarkan lembaga pengusul yakni Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 420 usaha mikro, kemudian koperasi 42 usaha mikro, perbankan dan lembaga pembiayaan 449 usaha mikro, BUMN/BLU 2.294 usaha mikro. 

Salah satu lembaga pengusul dalam penyaluran di Kabupaten Boltim adalah PT Esta Dana Ventura.

Berdasar data, PT Esta Dana Ventura merupakan lembaga pembiayaan/lembaga keuangan non-bank telah memiliki izin dari OJK dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk melaksanakan kegiatan usaha modal usaha.

Karena itu, PT Esta Dana Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul BPUM sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Menurut Hanung, lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima banpres produktif. 

"Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, nomor telepon," jelas Hanung. 

Kemenkop dan UKM, lanjut Hanung, hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing, untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator. 

“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kemenkop dan UKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” papar Hanung. 

Calon penerima yang lolos kemudian diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran sebagai penerima BPUM.

Hanung menambahkan, lembaga penyalur dalam hal ini BRI, BNI, dan BNI Syariah, akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan.

Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan. 

“BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran banpres tepat sasaran dan tata kelola pelaksanaan yang benar,” papar Hanung. 

Menurut Hanung, semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data, dan verifikasi calon penerima bantuan, dikoordinasikan dan dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Dana banpres produktif sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro langsung diterima yang bersangkutan melalui rekening masing-masing. Dan itu tanpa potongan sepeserpun," kata Hanung. 

Terkait evaluasi ini, Kemenkop dan UKM terus bersinergi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terlibat penuh untuk melakukan evaluasi. 

“Dari survei sementara dari TNP2K menyatakan penggunaan dana banpres produktif, yaitu 88,5 persen digunakan untuk pembelian bahan baku, dan 23,4 persen digunakan untuk pembelian alat produksi,” kata Hanung. 


Sejak diluncurkan pada 24 Agustus 2020 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, penyaluran BPUM saat ini telah mencapai realisasi 100 persen, dengan nilai anggaran Rp 28,8 triliun.

Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19. 

“Kemenkop UKM selaku koordinator pelaksana program banpres produktif bersama dengan lembaga lainnya bekerja cermat, transparan, dan hati-hati, tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini,” pungkas Hanung. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler