Libatkan Serikat Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Bareng Kemnaker Evaluasi Pelaksanaan JKP

Senin, 22 Mei 2023 – 17:17 WIB
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemnaker melaksanakan serap aspirasi dan evaluasi serta monitoring pelaksanaan program JKN yang diikuti belasan konfederasi maupun federasi serikat buruh atau pekerja di Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar evaluasi dan monitoring memasuki tahun kedua pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kegiatan tersebut juga melibatkan 16 konfederasi maupun federasi serikat buruh atau pekerja di Indonesia.

BACA JUGA: HUT ke-24, Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Terus Perkuat Solidaritas Seluruh Anggota

"Lewat kegiatan ini, kami ingin mendapatkan masukan sumbang saran dari rekan-rekan serikat pekerja," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia.

Sejak diimplementasikan pada Februari 2022, manfaat program JKP telah dirasakan banyak pekerja.

BACA JUGA: Daftarkan 75.489 Pekerja Rentan, Pemprov Kalbar Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Hingga April 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat uang tunai kepada 28 ribu peserta dengan total nominal mencapai Rp 135,9 miliar.

Dibandingkan dengan 2022 yang dibayarkan kepada 9.794 peserta dengan nominal Rp 41,6 miliar terlihat adanya tren peningkatan akses pemberian manfaat JKP.

BACA JUGA: Mantap, BPJS Ketenagakerjaan Catatkan Kinerja Positif dalam LK-LPP 2022

Memasuki tahun kedua penyelenggaraan JKP, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI menggelar evaluasi dan monitoring yang diikuti oleh 16 Konfederasi maupun Federasi serikat buruh/pekerja di Indonesia.

Roswita mengungkapkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada para peserta, salah satunya dengan menyerap aspirasi dan masukan dari para pekerja.

"BPJS Ketenagakerjaan serta Kementerian Ketenagakerjaan senantiasa tanggap terhadap kebutuhan stakeholder dan selalu berupaya memperbaiki serta meningkatkan mutu layanan dan kebutuhan informasi dalam pelaksanaan program JKP," tegas Roswita.

Roswita menyampaikan hasil dari monitoring dan evaluasi tersebut selanjutnya digunakan sebagai bahan perbaikan dan pertimbangan dalam perubahan regulasi yang akan dilakukan pemerintah.

Guna mendorong pemahaman peserta dan masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang program JKP serta penggunaan aplikasi SIAPKERJA.

Tidak hanya itu jika terjadi PHK massal, BPJS Ketenagakerjaan akan berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk melakukan pendampingan layanan tripartit.

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker juga telah membuka layanan Halo JKP yang kian mempermudah peserta mendapatkan informasi terkait program tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Roswita mengajak seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta jaminan sosial agar terlindungi dari risiko kerja, termasuk PHK.

Mengingat salah satu yang menjadi hambatan terbesar dalam pemberian manfaat JKP kepada peserta adalah ketidaktertiban administrasi perusahaan dalam mendaftarkan karyawannya, baik di BPJS Ketenagakerjaan maupun di BPJS Kesehatan.

Selain itu, komitmen pemberi kerja juga diperlukan untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara konsisten dan tepat waktu.

Sebab, hal tersebut merupakan salah satu syarat para pekerjanya bisa mendapatkan terdaftar sebagai peserta JKP guna mendapatkan manfaat program tersebut.

Tentu hal ini menjadi penting ditengah kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi Covid-19.

Roswita pun mengajak para pemberi kerja untuk mengikutsertakan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapannya.

"Dengan demikian, para pekerja akan berhak mendapatkan manfaat program JKP sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan apabila mengalami PHK tetap dapat mempertahankan derajat hidupnya yang layak dan berkesempatan mendapatkan pekerjaan kembali," pungkas Roswita. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler