jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Bidang Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pelaksanaan sistem ganjil genap dihentikan sementara selama libur Lebaran 2017.
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017, cuti bersama selama lima hari kerja, yakni 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017.
BACA JUGA: Motor Bakal Dilarang Lewat Jalur Ganjil Genap
“Sistem ganjil genap tidak diberlakukan karena cuti bersama sama dengan hari libur nasional,” kata Budiyanto, Sabtu (24/6).
Budiyanto menyatakan, sistem ganjil genap sudah berjalan kurang lebih selama sepuluh bulan.
BACA JUGA: Kebijakan Ganjil Genap Dinilai Berhasil Urai Kemacetan
Sistem itu diberlakukan di Jalan Sudirman Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto setiap Senin-Jumat.
Penerapan sistem ganjil genap pada pagi hari pukul 07.00-10.00 WIB, kemudian sore pukul 16.00-20.00 WIB.
“Hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional tidak diberlakukan,” ucap Budiyanto.
Sistem ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda empat.
Namun, ada beberapa kendaraan yang tidak kena kebijakan itu, yakni pemadam kebakaran, ambulans, mobil Kepolisian, mobil menteri, mobil presiden dan wakil presiden, serta angkutan umum pelat kuning.
Ada sanksi untuk pengendara jika melanggar sistem ganjil genap.
Sanksi itu berupa denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar