jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah libur Lebaran 2022 dan cuti bersama.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan ASN sudah diwajibkan masuk dan bekerja dari kantor.
BACA JUGA: Seusai Libur Lebaran, ASN Depok Diwajibkan Tes Antigen
“Untuk DKI tetap berpedoman pada SE Sekda Nomor 10 Tahun 2022 pemberlakuan sesuai level PPKM,” ujar Maria saat dihubungi, Senin (9/5).
Menurut dia, mengacu pada SE PPKM Level 2 tersebut, ASN wajib bekerja dari kantor sebanyak 75 persen.
BACA JUGA: Kemenhub Dukung Polri Menindak Oknum ASN yang Terlibat Pungli
Selain itu, meski libur dan cuti bersama telah usai, sejumlah ASN ada yang mengajukan cuti pribadi.
“Ada tetapi hanya sedikit. Untuk pastinya baru besok kami dapat dari tarikan absensi (e-absensi) karena pemberian cuti menjadi kewenangan kepala OPD (organisasi perangkat daerah),” kata dia.
BACA JUGA: Dukung Saran Kapolri, Tito Mengizinkan ASN Kemendagri dan BNPP Memberlakukan BDR 50 Persen
Maria mengatakan ASN yang bolos atau tak masuk kerja lantaran masih berada di kampung halaman maupun yang tanpa keterangan, bakal ditindak sesuai aturan.
“Sesuai ketentuan tentang disiplin dan ketentuan jam kerja,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi