jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Polri memberlakukan pengendalian dan pembatasan angkutan barang selama libur panjang.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2017.
BACA JUGA: KPK Duga Kontribusi Tambahan Pengembang Ala Ahok Melanggar UU
Direktur Jenderal Perhubungan Pudji Hartantu mengatakan, waktu pelaksanaan pembatasan hanya berlaku pada ruas jalan tertentu.
“Waktu pelaksanaan pembatasan pengoperasian kendaraan dimulai sejak 23 Desember pukul 00.00 sampai 26 Desember pukul 24.00,” ujar Pudji.
BACA JUGA: Dakwaan dan BAP Perkara Dahlan Malah Bertentangan
Adapun lima ruas jalan yang dilakukan pembatasan yakni, Merak—Kembangan Jakarta, Kembangan Jakarta—JORR W2—Cikunir, Cawang Jakarta—Cileunyi.
Kemudian Cawang Jakarta—Brebes Timur (Tol Jakarta—Cikampek), Cawang Jakarta—Bogor—Ciawi.
BACA JUGA: Mahfud MD Beri Dukungan ke Dahlan
“Pembatasan pengoperasian diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 dan dikecualikan bagi kendaraan pengangkut BBM dan BBG,” papar Pudji.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Tolak Seluruh Dakwaan Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi