jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyiapkan aturan terkait larangan kendaraan bus memasuki jalur alternatif di kawasan wisata Puncak selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengungkapkan aturan tersebut sedang dimatangkan bersama para pemangku kepentingan dan segera diputuskan melalui forum pertemuan.
BACA JUGA: Puncak Gernas BBI NTB: Kemenperin Tingkatkan Daya Saing IKM
"Nanti aturannya akan diforumkan dahulu. Semoga semuanya sepakat bahwa mobil yang besar tidak boleh lewat jalan alternatif," kata Dadang di Cibinong, Seni.
Dia menjelaskan peraturan tersebut akan diterbitkan menyusul maraknya kecelakaan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak karena kondisi lebar jalan yang sempit dan curam.
BACA JUGA: Paket SNAP! AirAsia MOVE Bikin Libur Natal Makin Menyenangkan dan Lebih Murah
Dalam empat bulan terakhir, ada dua bus wisatawan yang terperosok di jalur alternatif Puncak Bogor.
Puluhan orang pun menjadi korban akibat peristiwa itu.
BACA JUGA: 5 Keuntungan Pakai Pembayaran Cashless saat Liburan, Pasti Makin Menyenangkan
Tercatat satu orang tewas, dua luka berat, 24 luka ringan, dan 25 lainnya mengalami trauma.
"Kami berharap semua bus tidak diperbolehkan untuk masuk (ke jalur alternatif Puncak) kecuali kendaraan yang 3/4. Kami lihat dahulu hasil forum itu seperti apa," ungkapnya.
Dadang menjelaskan setelah peraturan tersebut disepakati dalam forum, Dishub Kabupaten Bogor segera melakukan sosialisasi dengan memasang sejumlah spanduk pemberitahuan.
"Kami sosialisasi melalui spanduk dan berbentuk larangan, nanti dibuatkan rambu," tuturnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi