Pemerintah kota Makassar melalui Dinas Pariwisata telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 003/5719/S.Edar/Disbudpar/XII/ 2012 tentang penutupan sementara aktivitas usaha hiburan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa semua usaha hiburan, mulai rumah benryanyi, pub dan diskotek termasuk yang ada di hotel, wajib tutup mulai Senin, 24 Desember hingga Selasa 25 Desember.
"Surat edarannya sudah kita sampaikan ke semua usaha hiburan yang ada di Makassar, pemilik usaha hiburan yang melanggar akan kita berikan sanksi sesuai Perda," ujar Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Rusmayani Madjid, Minggu, 23 Desember.
Terpisah, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnain Ali Naru mengakui jika pihaknya telah menerima surat edaran dari Pemkot Makassar terkait penutupan usaha hiburan dalam rangka libur bersama peringatan hari natal.
"Kita juga sudah menyosialisasikan ke semua anggota AUHM. Kita berharap semua anggota patuh atas surat edaran ini. Termasuk usaha hiburan di hotel-hotel itu diwajibkan tutup dua hari," tandas Zul.
Dia menambahkan, pemilik usaha hiburan yang tergabung di AUHM, juga telah meliburkan karyawannya yang beragama non muslim Minggu (23/12).
"Semua usaha hiburan baru buka kembali Rabu 26 Desember pukul 07.00. Tim pembinaan dan penegakan Perda kota Makassar kita harap bisa melakukan pemantauan di lapangan, terutama hotel-hotel yang memiliki usaha hiburan," tandasnya.(kas/pap)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkat Hunian Hotel Naik 50 Persen
Redaktur : Tim Redaksi